Foto: Rapat dewan pengupahan saat melakukan rapat pembahasa kenaikan Umk 2024. 

TANJUNG REDEB- Upah Minimun Kabupaten (UMK) Berau tahun 2024 mendatang akhirnya dibahas. Dari pembahasan oleh dewan pengupahan Berau, UMK tahun depan ditetapkan naik 4,25 persen.

Untuk diketahui, UMK Berau 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.675.887, dengan kenaikan tersebut, maka tahun 2024 menjadi Rp 3.832.300 atau bertambah Rp156.413.

Meski telah ditetapkan, namun rapat penetapan UMK yang digelar di kantor Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Senin (27/11/2023) itu, sempat diwarnai aksi protes hingga walkout oleh perwakilan buruh.

Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari mengatakan, untuk UMK Berau sudah ada kesepakatan yakni kenaikannya di 4,25 persen. Angka tersebut kata dia, sudah maksimal sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang penetapan upah minimum.

“Unsur Apindo dari akedemisi, dan dari Pemerintah Daerah sepakat diangka 4,25 persen. Dan berlaku pada Januari 2024 nanti,” jelasnya.

Dirinya juga menerangkan, meskipun ada penolakan dari pihak buruh, namun tidak merubah dan menghambat penetapan UMK tersebut.

Zulkifli juga mempersilahkan saja jika masih ada buruh menolak penetapan UMK tersebut. Pasalnya, pihaknya mengklaim bahwa, jumlah kenaikan UMK tersebut sudah sesuai berdasarkan PP 51.

“Tadi ada buruh sampai melakukan walk out, kalau dari kami silahkan saja. Tidak masalah. Jadi, penetapan UMK ini sudah jadi rekomendasi. Nanti, kepala daerah akan menyampaikan dalam bentuk rekomendasi ke Provinsi. Selanjutnya yang menetepkan adalah Gubernur,” katanya.

Ketika ditanya, apabila rekomendasi itu ditolak Gubernur Kaltim. Dirinya mengatakan, maka UMK 2024 akan kembali ke UMK 2023.

“Tentu dasarnya itu akan dilihat. Apakah nanti akan kembali ke UMK yang lama. Karena aturannya seperti itu. Tapi harapannya, tidak terjadi penolakan,” pungkasnya. (/)

Reporter: Hendra Irawan