Foto:
TANJUNG REDEB, – Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Berau tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 menghasilkan angka kenaikan sebesar 0,9 persen.
Data Disnakertrans Berau, bahwa angka tersebut meningkat sebesar Rp 30.736. UMK Berau kini senilai Rp 3.443.067.
Kepala Bidang Hubungan Industrial yang juga menjadi sekretaris dewan pengupahan, Juli Mahendra menjelaskan hasil akhir penetapan UMK telah sesuai dengan Undang-undang (UU) No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
“Ada perbedaan dari sebelumnya, proses dan sistemnya. Saat ini lebih pada tinggal memasukkan beberapa poin pada formulasi,” ungkapnya, Rabu (24/11/2021).
Point tersebut sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan bagaimana inflasi yang berlangsung, mengaku pada inflasi provinsi yakni sebesar 1,68 persen. Angka yang diperoleh nantinya masih harus disetujui oleh Bupati Berau, lalu dikirim ke Provinsi.
“Ada batasan terakhir penyerahan keputusan di 30 November nanti,” bebernya.
Dijelaskan, terlepas suka ataupun tidak, pihaknya telah membentuk dewan pengupahan sesuai SK dan usulan dari pihak Apindo. Begitu juga isi yang terlibat yakni pihak akademisi, BPS.
“Keputusan tidak bisa diganggu gugat, karena dewan pengupahan harus sesuai dengan aturan. Jika Dewan Pengupahan tidak melangsungkan formulasi pihak pemerintah juga akan mendapatkan saksi,” bebernya.
Adapun Jul menanggapi isu aksi buruh demo mogok nasional, pihaknya menanggapi bahwa hal tersebut wajar. Namun, pihaknya tetap melaksanakan sesuai aturan untuk penentuan UMK.
Sementara itu, dilihat dari beberapa tahun terakhir UMK Berau terus mengalami kenaikan. Yakni di tahun 2018 UMK Berau sebesar Rp 2.889.009 meningkat di tahun 2019 sebesar Rp 3.120.000. Meningkat kembali di tahun 2020 yakni Rp 3.386.593 dan terakhir di tahun 2021 meningkat juga sebesar Rp 3.412.331.
Begitu juga UMP telah ditetapkan dengan penambahan 1,11 persen untuk 2022 mendatang. Terdapat kenaikan UMP dari yang sebelumnya Rp 2.981.379 menjadi Rp 3.014.497 dengan total kenaikan Rp 33.118. (*)
Editor: RJ Palupi