TANJUNG REDEB-Setelah nyaris dua bulan berada di kondisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat lalu berubah menjadi level 4. Perkembangan Covid-19 Kabupaten Berau akhirnya turun ke level 3 sejak Senin 9 Agustus kemarin.
Lalu bagaimana perbedaan PPKM Level 3 dan 4 bagi kabupaten Berau. Dijelaskan Bupati Berau Sri Juniarsih, turunnya status berau dari level 4 ke level 3 sesuai dengan penilaian Kementerian kesehatan dan satgas Covid-19 nasional.
Penilaian dan penetapan PPKM Level 3 yakni ketika terdapat 50-150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk dan 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk serta 2-5 kasus meninggal per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
“Walau turun ke level 3 kegiatan belajar mengajar masih tetapi online, sedangkan kegiatan di perkantoran juga sudah diizinkan tapi hanya 25%,” jelasnya, Rabu, 11 Agustus 2021.
Sedangkan pada PPKM Level 3, kegiatan makan atau minum di warung, kafe, pedagang kaki lima juga diizinkan dengan kapasitas 25 persen dan jam operasional maksimal pukul 17.00 waktu setempat atau menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Lalu khusus untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang, dapat beroperasi selama 24 jam. Pusat perbelanjaan juga diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen. Untuk tempat ibadah, masih belum diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
“Kegiatan resepsi pernikahan masih tidak diizinkan, sementara kegiatan hajatan masyarakat boleh dilakukan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tak ada hidangan makanan di tempat,” bebernya.
Sementara, yang masuk dalam kategori Level 4 yakni ketika ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 4, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara online atau daring. Kegiatan di sektor non esensial juga wajib memberlakukan work from home (WFH) 100%. Sementara, untuk kegiatan di sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
“Khusus sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya memberlakukan 25 persen WFO,” jelas orang nomor satu di Berau tersebut.
Selajutnya, bagi sektor kritikal dapat beroperasi 100%. Adapun pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Khusus untuk apotek dan toko obat, dapat beroperasi selama 24 jam. Aturan pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum juga masih seperti sebelumnya, yaitu hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.
Kemudian, seluruh tempat ibadah juga dilarang mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah selama PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah. Sertifikat vaksinasi Covid-19 juga masih menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan jarak jauh, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun moda transportasi publik.
“Pada PPKM Level 4, resepsi pernikahan, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat masih ditiadakan sementara,” tutupnya. (*/adv)
Editor: Bobby Lalowang