TANJUNG REDEB – Kabar gembira bagi para CASN dan PPPK yang telah dinyatakan lolos seleksi pada Januari 2025 lalu. Akhirnya, para calon abdi negara tersebut mendapatkan kepastian jadwal pengangkatan. 

Berdasarkan edaran Kemenpan-RB, para CASN dan PPPK diangkat berdasarkan kemampauan daerah. Untuk CPNS selambat-lambatnya Juni 2025, sementara PPPK akan diselesaikan Oktober 2025.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri PAN-RB RI, Rini Widyantini, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (17/3/2025) lalu. Dalam videonya, disebutkan kebijakan tersebut berdasarkan arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto. 

Rini mengatakan, pihaknya mempersilahkan kepada kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah (Pemda) untuk melantik pegawai yang telah melalui proses seleksi, pada Oktober 2024 lalu. 

Langkah tersebut diambil berdasarkan permintaan setiap daerah untuk melantik para CASN dan PPPK, setelah diberikan keputusan penundaan pengangkatan saat dirinya rapat bersama dengan DPR RI beberapa pekan lalu. 

“Hal ini sudah merupakan kebijakan yang sangat optimal, sesuai aspirasi yang kami terima,” kata Rini. 

Kendati demikian, dia berpesan agar dalam proses pengangkatan nantinya tetap memperhatikan dengan baik syarat sebelum pelantikan. Pertama, memastikan setiap instansi pemerintahan telah melakukan proses seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi CPNS, instansi terkait telah mendapatkan persetujuan teknis dalam melakukan pelantikan melalui badan kepegawaian nasional alias BKN. Serta, memastikan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang juga berasal dari BKN. 

Sementara bagi PPPK, setiap instansi telah memastikan telah melakukan pengusulan pengangkatan CPPPK dan akan mendapatkan nomor induk pegawai khusus PPPK. 

Selain itu, baik CPNS dan CPPPK mesti telah menyertakan surat pernyataan kesiapan bekerja untuk mengabdi kepada negara dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain. 

Pejabat pembina kepegawaian juga harus memastikan penetapan pengangkatan pegawai sebagai ASN di setiap instansi. Termasuk pula menyiapkan anggaran belanja pegawai yang telah ditetapkan sebelumnya di APBN dan APBD di masing-masing daerah. 

“Pemda mesti menindaklanjuti keputusan ini,” kata Rini meneruskan pesan Presiden RI Prabowo Subianto. 

Setiap daerah, diminta untuk segera menyusun jadwal pelantikan sesuai dengan permintaan masing-masing daerah. Dengan mempertimbangkan kesiapan di setiap daerah. Setelah pelantikan nantinya, pemda diminta untuk aktif memberikan laporan ke BKN. 

“Agar segera diangkat paling lambat pada jadwal yang telah ditentukan,” ucapnya. 

Sementara itu, mengutip surat Setda Berau yang diteken Sekda Berau Muhammad Said, Nomor: 800.1.2/304/BKPSDM-I/III/2025, tentang permohonan percepatanan pengangkatan PPPK tahap I dan CPNS formasi tahun 2024. 

Dalam surat itu, pada poin pertama disebutkan bila Pemkab Berau telah menyelesaikan pengusulan NI PPPK tahap I sebanyak 1.462 PPPK. Bersama dengan pengusulan NIP CPNS sebanyak 358. Saat ini status pengusulan tersebut di akun kepegawaian menunggu tandatangan pertek. 

Pada poin kedua, di Berau terdapat penolakan kebijakan PPPK Tahap I dan CPNS terhadap penundaan pengangkatan. Poin ketiga, alokasi anggaran untuk penggajian PPPK tahap I dan CPNS telah tersedia. 

Terakhir, permohonan kepada Menpan-RB agar dapat memberikan rekomendasi pengangkatan PPPK tahap I pada 1 Maret dan CPNS pada 1 April mendatang. (*)