BERAU TERKINI – Agenda sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Julius yang membunuh istri dan dua anaknya di Kampung Punan Mahakam yang sedianya digelar pada Senin (2/2/2026) ditunda.
Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Lila Sari, menjelaskan, penundaan sidang itu berdasarkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seharusnya, sidang digelar Senin sekitar pukul 13.00 WITA.
“Tuntutannya belum siap oleh jaksa, sehingga mereka meminta untuk pembacaan tuntutannya ditunda,” katanya.
Sidang pembacaan tuntutan sendiri akan kembali diagendakan pada pertengahan Februari mendatang.
“Pembacaan sidang tuntutan akan kembali diagendakan pada 18 Februari mendatang,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Julius mengikuti sidang perkara pembunuhan sadis terhadap keluarganya di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kamis (22/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, Julius sempat memberikan keterangan berbelit-belit sebelum akhirnya mengakui seluruh perbuatannya di hadapan majelis hakim.
Persidangan yang dipimpin Hakim Agung Dwi Prabowo itu berlangsung aman dan lancar dengan pengamanan ketat aparat.
Lila mengungkapkan terdakwa tidak langsung memberikan keterangan yang jelas dan cenderung berputar-putar saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Namun, setelah didalami, Julius akhirnya mengakui perbuatannya secara terbuka.
“Terdakwa sempat berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Tapi pada akhirnya, terdakwa mengakui perbuatannya dilakukan dalam keadaan sadar,” pungkas Lila. (*)
