TANJUNG REDEB – Para hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb melaksanakan aksi solidaritas dengan mengambil cuti, sebagai buntut dari tidak naiknya gaji hakim selama 12 tahun terakhir.

Humas PN Tanjung Redeb, Ari Setiawan, menjelaskan bahwa cuti ini dilakukan hingga akhir pekan ini sambil menunggu tindakan lebih lanjut dari Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).

“Ini bukan mogok. Kami cuti sesuai prosedur kami. Cuti ini sebagai wujud solidaritas agar pemerintah memperhatikan kami,” terangnya pada Kamis (10/10/2024).

Ari mengungkapkan bahwa pihaknya mulai mengambil cuti sejak Senin (7/10/2024) dan Selasa (8/10/2024). Untuk Rabu (9/10/2024), aktivitas kembali normal karena ada perkara yang tidak bisa ditunda.

“Perkara yang masih bisa ditunda akan ditunda. Sedangkan perkara yang sudah mendekati masa penahanan dan perkara perdata tetap dilanjutkan,” jelasnya.

“Terutama perkara yang sudah terlanjur ditetapkan penundaan sidang, tetap kami lanjutkan,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa aktivitas pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa, dan pihaknya tidak abai dalam memenuhi hak warga negara untuk mencari keadilan.

Ari menjelaskan bahwa tuntutan perlindungan kesejahteraan hakim sudah disuarakan sejak 2012 dan kini kembali digaungkan dengan harapan dapat menarik perhatian pemerintah pusat.

SHI telah menyampaikan tuntutan ini kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan DPR RI.

“Semua lembaga yang memiliki kewenangan sudah kami sampaikan dengan harapan ini bisa jadi prioritas,” kata Ari.

Beberapa pertimbangan yang mendasari tuntutan kenaikan gaji tersebut antara lain adalah penempatan pekerjaan yang sering jauh dari tempat tinggal, biaya kebutuhan keluarga yang ditinggalkan, dan keperluan pribadi selama bertugas.

Selain itu, faktor inflasi yang menyebabkan tingginya harga kebutuhan pokok, biaya perlindungan kesehatan, dan faktor keamanan juga menjadi perhatian.

“Jadi, memang perlu ada penyesuaian. Kami mendukung peningkatan kesejahteraan hakim-hakim di Indonesia,” pungkasnya. (*)