BERAU TERKINI – Ratusan pekerja dari aliansi buruh menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Berau.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas minimnya peran daerah dalam menyelesaikan berbagai konflik industrial yang terjadi di Kabupaten Berau.
Koordinator lapangan (Korlap) secara bergantian menyuarakan aspirasi mereka di depan gedung wakil rakyat.
Merespons desakan tersebut, pimpinan DPRD kemudian mengajak perwakilan buruh untuk berdialog di dalam gedung.
Dialog tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, dan Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi.
Pertemuan ini menghasilkan sepuluh poin kesepakatan penting antara Pemerintah Kabupaten Berau, DPRD, dan Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Berikut adalah poin-poin kesepakatan yang disepakati bersama:
- Pemkab dan DPRD Berau sepakat akan menegakkan dan menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
- Pemkab dan DPRD Berau sepakat akan menambah anggaran Dewan Pengupahan 2026 dan akan melakukan transparansi anggaran.
- Pemkab dan DPRD Berau sepakat akan melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam menentukan UMK 2026 dan seterusnya.
- Pemkab dan DPRD Berau sepakat akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK yang akan melibatkan pengurus serikat pekerja/serikat buruh dalam aliansi yang berpedoman pada peraturan yang berlaku.
- Pemkab Berau bersedia menonaktifkan Kepala Disnakertrans Berau sesuai ketentuan Peraturan Perundangan di bidang kepegawaian (tuntutan buruh).
- Pemkab dan DPRD Berau akan mengambil alih sementara pembahasan UMK dan UMSK dalam rapat Dewan Pengupahan 2025-2026.
- Menindak tegas perusahaan-perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum, khususnya PT BKL dan PT THL.
- Disnakertrans Kabupaten Berau akan memanggil dan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak membayar kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), khususnya PT Delta.
- Pemkab Berau akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melakukan PKWT tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya PT BKL dan PT THL.
- Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Berau mengusulkan kenaikan UMK/UMSK sebesar 15–25 persen untuk 2026.

Menanggapi tuntutan dan kesepakatan yang tercapai, Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, mengatakan, semua aspirasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Dan ini akan kami sampaikan ke Bupati Berau selaku pengambil kebijakan dan tindak lanjutnya akan kami kawal,” katanya.
Secara khusus, terkait tuntutan terhadap tiga perusahaan yang disorot, yakni PT BKL, PT THL, dan PT Delta, Said menegaskan akan ada tindak lanjut segera.
“Pasti. Nanti kami akan minta Disnakertrans untuk menindaklanjutinya dengan memanggil masing-masing manajemen perusahaan,” tutup Said. (*)
