Jakarta – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Pilkada Kaltim 2024, Isran Noor dan Hadi Mulyadi, resmi mengajukan gugatan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menunjuk pengacara kondang, Refly Harun, sebagai salah satu kuasa hukum untuk memperjuangkan keadilan dalam proses demokrasi di Kalimantan Timur.
Menurut laman resmi mkri.id, gugatan pasangan petahana ini diajukan pada Rabu (11/12) malam, tepat pada hari terakhir pendaftaran.
Gugatan terdaftar dengan nomor APPP: 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024 mencantumkan empat nama sebagai kuasa hukum pemohon, salah satunya adalah pengacara dan youtuber terkenal, Refly Harun.
Calon Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, mengonfirmasi pengajuan gugatan tersebut.
“Iya, kami sudah mengajukan gugatan ke MK,” ungkap Hadi dikutip dari Selasar.co, Kamis (12/12).
Dengan pengajuan gugatan ini, Isran Noor dan Hadi Mulyadi berharap dapat memperoleh keadilan dan memastikan hasil pemilihan yang transparan dan akuntabel. Langkah ini menunjukkan keseriusan pasangan calon nomor urut 1 dalam memperjuangkan hak-hak mereka dan menjaga integritas proses demokrasi di Kalimantan Timur.