Foto: Anggota DPRD komisi III Berau Abdul Waris
TANJUNG REDEB- Anggota Komisi III DPRD Berau, Abdul Waris layangkan protes kepada Pemkab Berau untuk segera merevisi aturan standarisasi yang mengatur tambahan penghasilan pegawai.
Dia menilai, penurunan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak bisa diterima, dengan anggaran APBD Berau senilai Rp 3,5 triliun.
Sebab kata dia, hadirnya Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 167 tahun 2023, membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 359 tahun 2022 yang mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatul Negeri Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Berau.
Ironisnya, di SK Nomor 167 tahun 2023 itu, perubahan nilai TPP hanya diterima bagi guru dengan status PPPK.
Dimana, kini pegawai PPPK yang mengabdi di wilayah perkotaan menerima TPP Rp750 ribu, di wilayah terpencil Rp 1 juta dan sangat terpencil hanya Rp1,2 juta. Sialnya kata Waris, ini hanya berlaku untuk PPPKK saja, tidak kepada guru PNS
“Sementara beban kerja mereka ini sama. Bahkan, bisa lebih berat tugas kerjanya,” ujarnya.
Penurunan ini sangat mengecewakan, dimana guru adalah ujung tombak peningkatan SDM yang menjadi visi misi bupati. Tapi kesejateraan guru tidak diperhatikan.
Banyak kata dia, tenaga honorer berjuang lolos sebagai PPPK, alih-alih mendapat pemasukan yang layak sama seperti ASN, malah berujung dengan kekecewaan.
“Saya minta perbup Perbup No 18 tahun 2022 tentang standirasi gaji direvisi khususnya poin gaji untuk guru P3K. Ini sangat tidak adil,” ujarnya.
Dijelaskannya, jika Undang-Undang terkait ASN, pegawai saat ini digaji berdasarakan beban dan tanggung jawab kerja, bukan lama kerja jadi guru. Itu kata dia, tidak bisa dibandingkan dengan PNS yang sudah lama kerja, tanggungjawab dan beban kerjanya juga sudah beda.
“Disamping itu, pengkajiannya juga berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Nah, APBD kita naik drastis gaji RT saja naik, masa gaji guru PPPK turun. Ini tidak masuk akal,” pungkasnya. (/ADV)
Reporter: Hendra Irawan