BERAU TERKINI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung. Dokumen itu terkait dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengungkapkan kedua usulan itu mencuat dalam rapat internal. Usulan tersebut datang dari beberapa pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar atas rekomendasi Ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan dari Komisi II.
Namun, Baharuddin menegaskan tidak mempersoalkan siapa pihak pengusul. Baginya, yang terpenting adalah kelengkapan data dan dokumen untuk segera dibahas di Bapemperda.
Ia menjelaskan, salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah ketersediaan naskah akademik. Dokumen itu harus disertai penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu,” ujarnya.
Prosedur Tak Bisa Ditawar
Baharuddin menyebut hingga saat ini Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen tersebut. Baik dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan.
Menurutnya, naskah akademik bukan sekadar formalitas. Dokumen itu menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk.
Jika semua syarat sudah lengkap, Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di forum itulah mekanisme pembahasan selanjutnya akan ditentukan.
“Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap,” tandasnya. (adv/ftr)
