TANJUNG REDEB – Pemeriksaan sejumlah oknum hakim yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb atas dugaan suap Perkara Nomor 18 tentang Sengketa Tanah Warisan diharapkan berjalan objektif dan transparan.
Beberapa hari lalu, KY telah menyelidiki kasus tersebut dan memeriksa sejumlah pihak terkait.
Kuasa Hukum Pelapor Yulianto, Syahrudin, berharap kasus tersebut dapat terbuka dengan hadirnya KY ke PN Tanjung Redeb.
“Semoga ada titik terang dan terungkap,” katanya.
Syahrudin juga mengakui telah lebih dahulu dimintai keterangan oleh KY pada Rabu (21/5/2025), sebelum menyambangi PN Tanjung Redeb pada Kamis (22/5/2025).
Setidaknya, ada empat orang, yakni satu saksi kunci, satu saksi tambahan, pelapor, dan dirinya sendiri sebagai kuasa hukum yang dimintai keterangan oleh KY.
Syahrudin menilai proses pemeriksaan berlangsung dengan baik, terarah, dan cukup mendalam. Karena itu, pihaknya berharap KY dapat bersikap objektif dalam mengungkap kebenaran.
“Semuanya kami serahkan kepada KY. Kami berharap pemeriksaan ini benar-benar objektif agar keadilan bisa ditegakkan,” lanjutnya.
Menurut Syahrudin, pengadilan adalah tempat terakhir masyarakat mencari keadilan. Maka, dugaan praktik suap semacam ini tak hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujarnya.
Syahrudin juga menyampaikan apresiasinya kepada KY yang telah menindaklanjuti laporan tersebut. Meski demikian, ia mengakui pemberantasan praktik serupa membutuhkan proses panjang.
“Kami berterima kasih kepada KY yang sudah memeriksa. Dan saya setuju dengan pernyataan pihak PN Tanjung Redeb masalah itu dapat menjadi pelajaran agar menjadi lebih baik ke depannya,” pungkasnya. (*)
