BERAU TERKINI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur belum dapat menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 karena masih menunggu arahan resmi dan aturan teknis terbaru dari pemerintah pusat.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menjelaskan bahwa keterlambatan ini terjadi akibat proses harmonisasi aturan yang sedang berlangsung di tingkat pusat menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebagaimana disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, aturan kenaikan UMP masih dalam proses harmonisasi di Sekretariat Negara,” ujar Rozani di Gedung B DPRD Kaltim, Sabtu (29/11/2025).

Rozani menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa mengambil keputusan sepihak sebelum regulasi baru terbit. Aturan tersebut kini sedang disusun untuk menyesuaikan dengan Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024 yang mengubah beberapa ketentuan pengupahan.

Pertimbangkan Inflasi dan Ekonomi

Pemerintah pusat saat ini tengah menghitung besaran kenaikan dengan mempertimbangkan berbagai indikator, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kontribusi tenaga kerja terhadap produksi. Langkah ini bertujuan menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha.

Meskipun angka pasti belum keluar, Rozani memperkirakan formula kenaikan kemungkinan besar tidak akan jauh berbeda dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan rentang kenaikan tertentu.

“Jika aturan dari pusat sudah keluar, kita di daerah dapat menindaklanjuti dan mengumumkannya kepada masyarakat terkait kenaikan upah ini,” tandasnya.

Sebagai pembanding, UMP Kaltim tahun 2025 tercatat sebesar Rp3.579.313,77, atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya. (Ftr/Adv/Diskominfo Kaltim)