BERAU TERKINI – Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Barat mengamankan satu unit truk Hino 500 dengan nomor polisi DD8827ME bermuatan kayu indah golongan II jenis ulin sebanyak 381 batang berbagai ukuran.
Kepala KPHP Berau Barat, Azhar Rudiyanto, menjelaskan, truk tersebut ditemukan terparkir di Jalan Poros Kelay tanpa pengemudi maupun pemilik pada 8 Juli 2025.
“Kami menemukan truk itu saat patroli di sekitar Muara Lesan. Truk beserta muatannya ditinggalkan oleh sopir dan pemiliknya,” ungkap Azhar kepada berauterkini, Selasa (12/8/2025).
Saat ini, truk bermuatan kayu ulin itu sudah berada di Kantor KPHP Berau Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Sudah kami bawa untuk diamankan, sambil menunggu pemiliknya datang. Jika tak ada yang mengaku, unit beserta muatannya akan disita,” katanya.
Azhar mengatakan, dalam truk tersebut, pihaknya mendapatkan dokumen atau surat jalan dengan waktu berdurasi 15 belas hari pada 3-18 Agustus 2025.
Namun, setelah surat tersebut dikoordinasikan ke Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah 13 di Samarinda, surat tersebut diduga bodong.
Pasalnya, berdasarkan hasil pelacakan melalui SIPUHH online, dokumen tersebut berlaku hanya 1 hari.
Dokumen SKSHH itu bernomor:KO.B.1136827 dengan tanggal terbit 3 Agustus 2025, berlaku 15 pada 3-18 Agustus 2025.
Adapun nama pengirimnya adalah CV Rimba Alam Lestari (INDUSTRI SK. 6264) dengan alamat Lesan Dayak, Kecamatan Kelay.
“Kami duga bodong atau dipalsukan oleh pemilik untuk mengelabui petugas. Kami juga menemukan dokumen yang dikirim ke Samarinda dengan waktu berlaku 4 hari pada periode Juni lalu, namun di sistem SIPUHH online tidak ditemukan,” ungkapnya.
Azhar juga menjelaskan, kayu ulin tersebut rencananya akan diangkut dari Muara Lesan menuju Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Tetapi, saat berada di sekitar jalan Kampung Muara Lesan, truk tersebut ditinggalkan oleh pemiliknya.
Pihaknya pun memberi waktu selama tujuh hari agar siapapun yang merasa memiliki truk dan muatannya itu dapat segera melapor ke KPHP Berau Barat dengan membawa bukti legal, sebelum truk beserta muatannya disita.
“Kami umumkan sejak 9 Agustus lalu. Apabila dalam 7 hari kerja tidak ada yang mengakui sebagai pemiliknya, maka truk dan muatannya menjadi milik negara,” pungkasnya. (*)