BERAU TERKINI – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau dipastikan tidak mengalami pemangkasan.
Meski demikian, pemerintah menetapkan syarat penting yang wajib dipenuhi agar tunjangan tersebut dapat dicairkan.
Bupati Berau, Sri Juniarsih, dalam rapat evaluasi anggaran menegaskan, kebijakan anggaran saat ini tetap difokuskan untuk memaksimalkan kinerja ASN.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja tersebut, TPP tetap diberikan sesuai dengan pangkat masing-masing pegawai.
“Kita tidak pangkas TPP ASN, tetap sama pada tahun sebelumnya meskipun anggaran diberikan efisiensi,” kata Sri Juniarsih.
Namun, untuk mendapatkan hak tersebut, para ASN yang memiliki tanah dan bangunan diwajibkan melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal ini menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pegawai.
“Harus lampirkan slip pembayaran PBB setiap kali klaim TPP,” tegasnya.
Syarat ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kondisi fiskal daerah serta memastikan nilai tambah bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diharapkan terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Langkah ini juga diambil sebagai respons atas dinamika anggaran nasional.
“Karena transfer dari pusat berkurang, kita ingin fiskal daerah tetap stabil,” tutur Sri Juniarsih.
Selain untuk kepentingan kas daerah, syarat tersebut diharapkan menjadi stimulus bagi lingkungan tempat tinggal para ASN agar terpacu untuk taat melunasi pajak.
Sri Juniarsih berharap ASN mampu menjadi contoh nyata di tengah masyarakat.
“Jadi ajak juga tetangga di sekitarnya untuk membayar pajak,” pesannya.
Bagi aparatur yang bertugas di wilayah kampung, syarat ini menjadi tanggung jawab moril yang harus dilaksanakan.
Pemerintah menaruh harapan besar agar pelunasan PBB tidak hanya didominasi oleh ASN di pusat kota, tetapi juga diikuti oleh mereka yang tersebar di 100 kampung di Berau.
“Bayar pajak ini jadi kepentingan bersama, demi pembangunan daerah,” pungkas Sri Juniarsih. (*)
