BERAU TERKINI – Komisi I DPRD Kalimantan Timur menolak mengambil sikap hanya berdasar narasi dalam sengketa lahan antara Kelompok Tani Mekar Indah dengan PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ). Dewan meminta kedua belah pihak untuk membuka data legal dan bukti objektif di lapangan.
Sikap tegas ini menjadi hasil kunjungan kerja Komisi I ke lokasi perusahaan di Kutai Kartanegara. Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan kelompok tani terkait tuntutan ganti rugi atas lahan mereka.
Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan menjelaskan lahan yang diklaim merupakan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Selain itu, terdapat tumpang tindih penguasaan lahan dengan kelompok tani lain di lokasi yang sama.
Kepala Teknik Tambang PT MSJ, Aziz, menyatakan pihaknya tidak akan membayar kompensasi tanpa kejelasan hukum. “Kami tidak akan melakukan pembayaran kompensasi tanpa kejelasan subjek dan objek lahan secara hukum dan teknis,” kata Aziz, Rabu (23/7/25).
Butuh Peta dan Dokumen Legal
Wakil Ketua Komisi I Agus Suwandy menegaskan, penyelesaian sengketa harus berpijak pada regulasi dan pemetaan yang objektif. Menurutnya, keputusan kelembagaan tidak dapat diambil secara proporsional tanpa adanya validasi dokumen dan koordinat yang jelas.
“Kita butuh pemetaan yang objektif,” bebernya.
Anggota Komisi I Baharuddin Demmu menambahkan, pihaknya akan memverifikasi keterangan dari kedua belah pihak. Namun, ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis data, bukan sekadar adu cerita.
Menurutnya, DPRD baru bisa memberikan rekomendasi konkret jika sudah ada bukti penguasaan, peta geospasial, dan riwayat pengelolaan lahan yang utuh. “Jika sudah ada dokumen legal, peta geospasial, dan data riwayat pengelolaan dari kedua belah pihak, maka DPRD bisa masuk pada rekomendasi konkret,” terangnya.
“Kita tidak bisa bicara keadilan kalau tidak didasarkan pada informasi yang utuh,” pungkasnya.
