TANJUNG REDEB – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan antara pemilu nasional dan daerah mendapat penolakan dari Partai NasDem.
Sikap tersebut merupakan respons Partai NasDem mulai pengurus pusat hingga daerah.
DPD NasDem Berau hingga saat ini masih melakukan pemantauan atas sikap yang ditunjukkan para pengurus partai di pusat.
Sekretaris NasDem Berau, Achmad Rijal, menyatakan, pernyataan sikap tersebut telah diterima para pengurus di daerah.
Hanya saja, langkah strategis masih akan dibahas lebih lanjut setelah ada sikap resmi dari DPP Partai NasDem.
“Kami menunggu langkah yg akan diambil DPP,” kata Rijal dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Rabu (9/7/2025).
Dia mengatakan, banyak pihak yang menyesalkan keputusan MK tersebut, termasuk suara mayoritas di DPR.
Pasalnya, keputusan itu dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 22 huruf e yang mengamanatkan agar pemilu digelar 5 tahun sekali.
Dalam putusan MK tersebut, secara otomatis pemilu di daerah akan digelar paling lambat enam tahun lagi.
Keputusan itu dianggap akan memberikan dampak di sektor sosial politik di daerah. Selain itu, akan membuat tahapan politik partai harus berubah.
“Rentang waktu pelaksanaan keputusan itu masih cukup lama, 4-6 tahun lagi,” tulisnya.
Putusan MK tersebut pun masuk dalam agenda rapat internal Partai NasDem Berau yang belum membahas lebih serius keputusan tersebut.
“Belanda masih jauh,” sambungnya.
Hanya saja, saat ini pihaknya menitipkan aspirasi kepada para anggota dewan di DPR untuk dapat mendengarkan aspirasi publik.
Para anggota dewan, kata dia, merupakan representasi dari aspirasi masyarakat di parlemen. Termasuk para pihak yang menjadi petugas strategis partai politik dalam menggodok undang-undang untuk kemaslahatan khalayak umum.
“Kami titipkan di Senayan, kupas tuntas politik hukum ini,” tuturnya. (*)
