Reporter : Sulaiman
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – TMS (Tidak Memenuhi Syarat), dua kandidat bakal pasangan calon bupati Berau non partai alias independen, Sonya Rita-Burhanuddin dan Edy Triono-Masrur, yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini, dinyatakan tidak lolos (gugur) verifikasi administrasi tahap pertama oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau.

Dua bapaslon tersebut, dianggap tidak dapat melanjutkan pencalonan lantaran belasan ribu berkas dukungan dianggap tak memenuhi syarat.

Dari hasil verifikasi administrasi (vermin) tahap I, pasangan Sonya Rita dan Burhan, sebanyak 15.542 ribu surat dukungan dianggap TMS dan 3.998 memenuhi syarat atau MS. Dari total dukungan 19.450 berkas.

Sementara, pasangan Edy-Masrur, yang menyerahkan berkas dukungan sebanyak 22.270.  TMS mencapai 18.069 dan MS 4.201 dukungan.

Diketahui, untuk dapat maju ke tahap selanjutnya masing-masing bapaslon harus memiliki syarat dukungan minimal sebanyak 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap,atau setara 19 ribu dukungan.

Kepada berauterkini.co.id, Ketua KPU Berau, Budi Harianto, menyampaikan keduanya gugur dalam tahap vermin perbaikan tahap I.

“Iya, keduanya gugur di tahap vermin,” kata Budi, Senin (8/7/2024).

“Jadi kami tidak bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya verifikasi faktual,” imbuhnya.

Atas kondisi tersebut, kedua bapaslon tersebut tidak dapat menempuh tahap selanjutnya, yakni verifikasi faktual (verfak) yang seharusnya dilakukan pada Juni 2024 lalu.

“Keduanya dinyatakan TMS,” jelas Budi.

Dalam mayoritas temuan data saat vermin, disebut banyak data identitas pendukung yang berasal dari luar Berau.

Kemudian didapati juga data ganda dalam bundel surat dukungan yang telah diverifikasi oleh tim KPU Berau.

“Contohnya, dari 10 berkas yang diserahkan cocok dengan 1 nama saja, otomatis 9 lainnya TMS,” bebernya.

Saat ini, KPU Berau akan melanjutkan tahapan berikutnya, yakni pendaftaran bacalon jalur dukungan partai politik yang bakal digelar pada 27 sampai 29 Agustus mendatang.

“Selanjutnya, kami menyiapkan syarat untuk calon yang melalui jalur partai,” terang Budi. (*)