BERAU TERKINI – Bapenda Berau mengaku akan mengoptimalisasi penerimaan daerah seiring rencana pemotongan TKD dari pemerintah pusat.
Pemerintah Pusat berencana melakukan pemotongan dana Transfer ke Daerah atau TKD. Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau mengaku telah mempersiapkan langkah antisipatif dengan penuh kehati-hatian.
Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie menyatakan bahwa komitmen utama tetap diarahkan pada upaya menjaga stabilitas fiskal daerah agar tidak terdampak signifikan oleh dinamika kebijakan fiskal nasional.
Djupiansyah juga mengatakan, pihaknya terus memperkuat kinerja pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi pemungutan pajak daerah di sektor strategis yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan daerah.
Beberapa jenis pajak yang menjadi fokus utama antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang berasal dari sektor jasa perhotelan dan makanan atau minuman.
“Kami menyadari bahwa ketergantungan terhadap TKD harus terus dikurangi secara bertahap. Oleh karena itu, Bapenda fokus mengoptimalkan potensi pajak daerah yang sudah ada dengan pendekatan sistematis dan berkelanjutan,” ujar Djupiansyah daat dihuhungi Berauterkini.co.id, Senin (15/9/2025).
Lebih lanjut, ia merinci sejumlah strategi yang kini sedang dijalankan Bapenda Berau dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak. Pertama, melalui digitalisasi sistem pemungutan dan pelaporan, yang bertujuan mendorong transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.
Kedua, Bapenda Berau juga aktif melakukan peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, guna menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan pajak secara sukarela.
Menurutnya, keberhasilan pemungutan pajak sangat dipengaruhi oleh tingkat pemahaman dan partisipasi masyarakat. Tak hanya itu, ia bilang strategi yang lainnya yakni pihaknya terus mendorong integrasi data antar instansi sebagai langkah penting dalam memperkuat basis data perpajakan serta validasi objek dan subjek pajak.
“Dengan integrasi ini, proses pengawasan dan pemungutan pajak menjadi lebih akurat dan efektif,” kata dia.
Sebagai bentuk insentif bagi wajib pajak, Djupiansyah menuturkan bahwa Bapenda Berau juga memberikan kemudahan pembayaran, seperti program diskon ataupun sistem cicilan, agar masyarakat tidak merasa terbebani dan tetap termotivasi untuk patuh terhadap kewajiban perpajakan.

Lebih jauh, dia menjelaskan meski ada potensi pemotongan TKD dari pemerintah pusat, namun kemungkinan besar tidak ada penambahan jenis pajak baru di daerah.
Djupiansyah Ganie menjelaskan bahwa hal ini merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD, yang mengatur secara tegas bahwa jenis pajak daerah bersifat closed list atau terbatas.
Artinya, pemerintah daerah hanya dapat memungut pajak-pajak yang telah ditentukan oleh undang-undang, dan tidak dapat menambah jenis pajak secara sepihak.
“Kami menghormati prinsip legalitas dalam pengelolaan pajak daerah. Oleh karena itu, tidak ada wacana atau inisiatif untuk membuat jenis pajak baru di luar yang telah ditentukan oleh undang-undang,” tegasnya.
Dalam kondisi ketidakpastian fiskal akibat potensi penyesuaian TKD, Djupiansyah menegaskan bahwa Bapenda Berau tetap berkomitmen memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui pendekatan yang inovatif, namun tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Upaya ini dilakukan demi menjamin kesinambungan pembangunan daerah serta kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Berau.
“Kami mohon dukungan semua pihak, baik masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya, agar target-target pendapatan daerah dapat tercapai, dan pembangunan di Kabupaten Berau dapat terus berjalan secara berkelanjutan,” tuturnya.
