TANJUNG REDEB – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau terus mengajak para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) rumahan untuk mengurus izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Izin PIRT bertujuan untuk membantu UMKM “naik kelas” dengan memastikan produk mereka memenuhi standar keamanan pangan dan mendapatkan izin edar yang diperlukan.
Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, mengatakan, pihaknya terus menggencarkan program pendampingan administratif untuk membantu UMKM memenuhi persyaratan PIRT, termasuk penyuluhan keamanan pangan dan fasilitasi pengurusan izin.
PIRT adalah izin edar yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan untuk usaha skala kecil yang memproduksi pangan olahan di rumah.
Izin ini penting untuk menjamin keamanan produk dan memungkinkan pelaku usaha untuk menjual produk mereka secara lebih luas.
Dengan adanya PIRT, kata Eva, maka akan meningkatkan kepercayaan konsumen. Sebab, izin tersebut menjadi bukti produk telah memenuhi standar keamanan pangan, sehingga konsumen lebih percaya untuk membeli.
“Kami imbau agar produk olahan, khususnya kuliner, bisa mengurus izin ini,” terang Eva.
Tak hanya itu, keuntungan lainnya dengan mengantongi izin PIRT adalah bisa memperluas jangkauan pasar. Dengan izin PIRT, UMKM dapat memasarkan produk mereka ke berbagai tempat, termasuk toko ritel dan pasar modern.
Selain itu, memudahkan akses pembiayaan karena izin PIRT dapat menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan pembiayaan dari pemerintah atau lembaga keuangan lainnya.
Bagi UMKM yang tertarik untuk mengurus PIRT, Diskoperindag Berau siap memberikan pendampingan, sehingga semua UMKM bisa naik kelas.
“Maka dari itu jangan sepelekan hal ini. Semakin produk itu dipercaya oleh konsumen, maka penjualannya juga akan semakin meningkat dan otomatis mengkatrol perekonomian,” tutupnya. (Adv/Aya)
