BERAU TERKINI – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Bagian Perekonomian menyelenggarakan sosialisasi dokumen final Integrated Area Development (IAD) pada areal perhutanan sosial.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Makmur, Selasa (11/11/2025), ini dirangkai dengan pembagian peran Kelompok Kerja (Pokja) Perhutanan Sosial.
Acara yang dibuka langsung Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, ini menjadi momentum penting untuk konsolidasi serta peningkatan kerja sama lintas sektor dalam pengelolaan perhutanan sosial.
Said mengatakan, Pemkab Berau terus berupaya mengelola perhutanan sosial dengan program terintegrasi.
Salah satu program unggulan yang telah berjalan adalah dana karbon Berau, sebagai bentuk kontribusi dalam penurunan emisi karbon dan perwujudan hutan lestari.
Saat ini, sudah ada 77 kampung di Berau yang menerima manfaat dari dana karbon dengan nilai total mencapai Rp350 juta.
Dengan total luasan perhutanan sosial di Berau yang mencapai 98 ribu hektare, diperlukan kerja sama sinergis dari seluruh pihak.
Konsep utamanya adalah masyarakat diberikan hak kelola melalui perizinan berusaha perhutanan.
Said menegaskan, sosialisasi IAD ini merupakan langkah vital untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dan mengidentifikasi peran serta tanggung jawab masing-masing pihak.
“Kami harapkan bersama pengelolaan perhutanan sosial ini memiliki dampak positif dan memberikan kepastian berusaha bagi masyarakat,” ujarnya.
Said menjelaskan, dokumen IAD akan memberikan kejelasan dalam pembagian kawasan perhutanan, sehingga masyarakat di sekitar kawasan tersebut lebih memahami batasan dan cara pengelolaannya.
Menurutnya, dokumen final IAD ini memiliki fungsi strategis yang sangat luas dan diharapkan bisa secepatnya ditetapkan.
“Ini akan menjadi salah satu dasar dalam menyusun RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah),” jelasnya.
Peresmian dokumen IAD ini diharapkan menjadi tonggak sejarah bagi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Berau.
Menyeimbangkan antara perlindungan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perizinan berusaha perhutanan. (*/Adv)
