BERAU TERKINI – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus berupaya meningkatkan kualitas produk hukum daerah. Biro Hukum Sekretariat Daerah menggelar sosialisasi intensif terkait regulasi terbaru pada Kamis (27/11/2025).
Agenda ini membedah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 serta dua Peraturan Gubernur yakni Nomor 39 Tahun 2024 dan Nomor 5 Tahun 2025. Sekitar 80 peserta dari berbagai instansi di lingkungan pemerintah provinsi hadir untuk memperdalam pemahaman mereka.
Kepala Biro Hukum Setda Kaltim Suparmi menekankan bahwa kompetensi aparatur dalam menyusun aturan adalah kunci. Tujuannya agar setiap produk hukum yang lahir sesuai dengan norma dan standar perundang undangan yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap perangkat daerah dapat semakin memahami tata cara penyusunan produk hukum, sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur dalam memberikan pelayanan norma, standar dan prosedur hukum daerah,” ujarnya.
Pemahaman Seragam
Keseragaman pemahaman dinilai sangat vital agar kebijakan pemerintah berjalan efektif di lapangan. Koordinasi lintas perangkat daerah menjadi syarat mutlak dalam implementasi sebuah aturan.
Narasumber kompeten dari berbagai instansi seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan hingga Biro Organisasi dihadirkan untuk memperkaya wawasan peserta. Diskusi aktif didorong agar materi yang disampaikan dapat diserap dengan baik.
Penerapan di Lapangan
Suparmi berharap regulasi yang disosialisasikan tidak hanya berhenti pada tataran teori. Aturan tersebut harus benar benar diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari hari untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk menyatukan visi antar instansi pemerintah.
“Sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi dan memastikan setiap perangkat daerah mampu mengimplementasikan regulasi dengan optimal,” tegas Suparmi. (Ftr/Adv/Diskominfo Kaltim)
