Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Novel Tyty Pembonan, menekankan pentingnya sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan HIV/AIDS di Kecamatan Wahau. Pernyataan ini diungkapkan Novel dalam sebuah wawancara dengan awak media pada Rabu (05/6/2024), dengan alasan tingginya risiko penularan HIV di daerah tersebut.

Novel menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini seharusnya sudah dimulai tahun lalu. Namun, perubahan undang-undang yang berlaku menyebabkan perlunya penyesuaian pada naskah akademiknya.

“Kami dari pansus pencegahan HIV, AIDS, dan infeksi menular seksual, harusnya raperda ini memang harusnya tahun lalu kita mulai, tapi karena ada perubahan undang-undang di atasnya sehingga kita harus rubah naskah akademiknya,” ujarnya.

Menurut Novel, sosialisasi peraturan daerah dilakukan di Wahau mengingat tingginya jumlah tempat hiburan malam (THM) yang berpotensi meningkatkan risiko penyebaran HIV. Hal ini juga didorong oleh laporan dari Rumah Sakit Wahau yang mencatat adanya kasus infeksi HIV, bahkan ada yang telah meninggal dunia akibat penyakit ini.

“Kenapa sosialisasi peraturan daerah diadakan di Wahau? Karena di sana banyaknya tempat hiburan malam (THM) sehingga pemerintah daerah melakukan pendampingan,” katanya.

Novel menambahkan bahwa situasi ini menggarisbawahi perlunya tindakan pencegahan yang lebih serius, termasuk dalam hal kesehatan reproduksi kaum perempuan. Ia menegaskan bahwa menjaga kesehatan reproduksi perempuan adalah langkah krusial untuk memastikan generasi bangsa yang sehat.

“Kesehatan reproduksi kaum perempuan perlu kita jaga dan kita jamin sehingga tidak terdampak HIV/AIDS dan infeksi penyakit menular,” pungkasnya. (Adv)