Foto: Satreskrim Polres Berau saat pres rilis pelaku penimbunan LPG 3 Kg
TANJUNG REDEB,- Selain mengamankan pelaku penyalahgunaan BBM jenis solar, Polres Berau juga mengamankan satu tersangka berinisial Rs (38) yang menyalahgunakan pendistribusian tabung LPG 3 kg.
Pengakuan pelaku, yakni ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi.
“Baik tersangka dan barang bukti semua sudah diamankan di Mapolres Berau. Dan kami juga, masih lakukan proses pengembangan. Apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat atau tidak,”ungkap Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono.dihadapan awak media.
Lanjut dikatakannya, pengungkapan tersangka penyalahgunaan penjualan gas LPG 3 Kg, berawal dari laporan warga pada Selasa (5/4/2022) lalu ke Polres Berau, yang mengeluh adanya salah satu pangkalan yang menjual tabung bersubsidi tidak tepat sasaran.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh unit Tindak Pidana Terpadu (Tipidter). Tak berselang lama, petugas mendapatkan tersangka serta kendaraan yang digunakannya mengangkut tabung LPG 3 kg.
“Seharusnya, tersangka ini menjual tabung sesuai yang sudah ada di dalam daftar lokbooknya. Namun, pelaku menjualnya ke tempat lain, yang tidak sesuai peruntukannya. Apalagi ini gas bersubsidi, yang memang diperuntukkan untuk keperluan masyarakat miskin,” jelasnya.
Tidak itu saja, harga tabung yang seharusnya dijual dengan harga Rp 26 ribu per tabung kemudian dijual dengan harga Rp 29 ribu. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan mobil pikap milik pangkalan Laris Jaya Gas, serta kurang lebih 50 tabung LPG ukuran 3 kg.
Anggoro memastikan, tidak akan tebang pilih kepada pelaku yang mencoba menyalahgunakan tabung LPG 3 kg ataupun bahan kebutuhan pokok lainnya.
Tersangka juga terancam dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar
“Harapannya, kasus ini jadi peringatan untuk oknum-oknum lainnya. Distribusikan tabung LPG 3 kg sesuai peruntukannya,” pungkasnya. (*)
Editor: Rengkuh