Reporter : ⁠Dini Diva Aprilia
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB – Dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), tim terpadu dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur, bersama dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) secara menyeluruh.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka tanpa menghadapi lonjakan harga atau kelangkaan barang selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sidak berlangsung dari 28 November hingga 1 Desember 2024, dengan pengawasan langsung dipimpin oleh Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) DPPKUKM Kaltim, Syahrani.

Pengawasan ini difokuskan pada harga eceran tertinggi (HET), kualitas barang yang dijual, dan ketersediaan pasokan bahan pokok di pasar tradisional, swalayan, hingga distributor besar.

Hingga memasuki hari ketiga, tim menemukan sejumlah pelanggaran, terutama terkait penjualan bahan pokok seperti beras dan minyak goreng yang dijual di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Beberapa pelanggaran mencolok yang ditemukan antara lain harga beras premium yang seharusnya Rp 13.200 per kilogram, namun dijual dengan harga Rp 14.000.

Hal serupa juga terjadi pada minyak goreng, di mana harga yang semestinya Rp 15.700 melonjak hingga Rp 19.500 per liter di beberapa lokasi.

“Pengawasan ini penting untuk memastikan agar harga barang kebutuhan pokok tetap sesuai dengan peraturan, terutama menjelang Nataru. Kami ingin memastikan tidak ada kebingungan harga di pasar, khususnya untuk produk pangan seperti daging sapi dan kerbau, yang biasanya banyak dicari pada periode ini,” ujar Syahrani kepada Berauterkini.co.id.

WhatsApp Image 2024 12 01 at 11.47.25 1

Pembagian Tim untuk Efisiensi

Karena luasnya wilayah pengawasan dan banyaknya lokasi yang harus dikunjungi, tim terpadu dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama difokuskan untuk memantau pasar tradisional dan beberapa gerai ritel modern seperti Pasar Sanggam Adji Dilayas, Jember Mart, Bulog, dan Alfamidi.

Sementara kelompok kedua diarahkan ke distributor bahan pokok besar di Kabupaten Berau, termasuk CV Panen Raya, Swalayan Nuril Jaya Mart, Indomaret, Solo Mart, UD Sinar Mas, dan Swalayan Unggul Mart.

Dalam inspeksi ini, selain memeriksa harga jual, tim juga mengecek izin usaha serta kelancaran distribusi barang. Hal ini dilakukan untuk memastikan pasokan bahan pokok tetap aman selama musim libur Nataru.

Jika ditemukan pelanggaran terkait izin usaha atau distribusi barang, DPPKUKM Kaltim akan menindaklanjutinya sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, menegaskan bahwa pengawasan harga dan stok bahan pokok merupakan agenda rutin jelang libur hari besar keagamaan.

Hal ini dilakukan untuk mencegah lonjakan harga yang kerap terjadi akibat spekulasi pasar atau penimbunan barang oleh oknum tak bertanggung jawab.

“Pengawasan harga, terutama untuk bahan pokok, kami lakukan secara berkala. Bahkan, setiap hari Diskoperindag Berau selalu memperbarui data harga kebutuhan pokok yang beredar di pasar,” ujar Eva Yunita.

Dengan demikian, jika terjadi kenaikan harga yang signifikan, pihaknya dapat segera melakukan tindakan.

Ia juga menyampaikan bahwa kerja sama yang solid antara pemerintah provinsi dan kabupaten diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas harga di tingkat lokal.

Selain itu, pengawasan yang intensif akan terus dilakukan hingga mendekati puncak perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Hasil dari sidak ini akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah strategis ke depan,” lanjutnya.

Diskoperindag Berau juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran harga atau kecurangan lainnya di pasar.

Dengan demikian, stabilitas harga dan ketersediaan barang di wilayah Berau dapat terjaga dengan baik, memberikan kenyamanan dan kepastian bagi masyarakat selama libur akhir tahun. (*)