TANJUNG REDEB-Dir Samapta, Dir Binmas dan Kabag Binops Roops Polda Kaltim melaksanakan kegiatan supervisi Operasi Aman Nusa II Lanjutan dalam rangka penanganan Covid-19 dan PPKM Level 4 di wilayah hukum Polres Berau, Senin, 27 Juli 2021.
Direktur Samapta Polda Kaltim, Kombes Pol Edy Suswanto mengatakan, Berau merupakan salah satu daerah di Kalimantan Timur yang masuk dalam PPKM Level 4. “Berau ini menjadi salah satu daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali,” ujarnya.
Ia mengatakan, kedatangan Tim Supervisi Polda Kaltim adalah untuk memastikan apakah Instruksi Mendagri yang merupakan perpanjangan tangan dari presiden sudah dilaksanakan dengan segala sumber daya yang dimiliki Berau saat ini atau belum.
Edy mengatakan, kegiatan diawali dengan arahan dari Tim Supervisi Polda Kaltim mengenai penanganan Covid-19 dan PPKM Level 4. “Dalam arahan itu juga disampaikan laporan kegiatan Ops Aman Nusa II Lanjutan di Polres Berau dan jajaran,” ungkapnya.
Rombongan Tim Supervisi bersama Forkopimda Berau kemudian melakukan peninjauan tempat isolasi pasien Covid-19 yang terletak di Politeknik Sinar Mas PT Berau Coal, Jalan Raja Alam I, Tanjung Redeb.
“Ruangan yang tersedia di Poltek berkapasitas untuk 70 ruangan. Di mana, saat ini sudah terisi oleh 52 pasien,” ungkapnya.
Tidak sampai disitu, rombongan juga meninjau Rumah Sakit Darurat Covid-19 eks Cantika Swara, Jalan Gunung Panjang, Tanjung Redeb. Terakhir, rombongan melakukan peninjauan di Kelurahan Sambaliung terkait kelengkapan administrasi di Pos PPKM dan keterlibatan personil di lapangan dalam penanganan Covid-19.
“Kita lihat cukup optimal lah pelaksanaannya ya. Tapi juga kita harus terus berdayakan semua elemen disini,” ujarnya.
Dikatakannya, jumlah penduduk Berau berkisar 250 ribuan, namun angka terkonfirmasi setiap hari cukup tinggi. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan. Untuk itu, partisipasi masyarakat sangat penting.
“Apapun itu, partisipasi masyarakat itu penting. Kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dan peraturan yang ada saat ini, dapat membantu menekan angka penyebaran Covid-19,” bebernya.
Ia menuturkan, edukasi dan pemahaman kepada masyarakat menjadi salah satu upaya agar patuh pada prokes. Namun, jika tidak diimbangi dengan kesadaran untuk berpartisipasi, ini tentu menjadi agak berat.
“Untuk itu, sinergi semua elemen sangat penting dalam mengedukasi dan memberi pemahaman. Sehingga penanganan Covid-19 bisa berjalan optimal,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Berau, Gamalis mengatakan, Pemerintah Kabupaten Berau akan terus berupaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Untuk itu, pihaknya harus terus menerus memaksimalkan 3T (Tracing, Testing dan Treatment).
“Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin. Kami juga akan memastikan bahwa kondisi ruang isolasi itu benar-benar aman dan nyaman,” tandasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas COVID-19, Iswahyudi mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus (PPKM Jawa Bali). PPKM Level 4 kembali diperpanjang guna menekan kenaikan kasus positif Covid-19.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial. Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata ujarnya mengutip kalimat Jokowi.
Dalam PPKM Level 4, ada beberapa perubahan perubahan, terutama terkait pelonggaran usaha kecil seperti pedagang kaki lima. PPKM Level 4 artinya sebenarnya hampir serupa dengan PPKM darurat yang kini sudah tak lagi digunakan.
Ini karena secara umum, ketentuan kedua PPKM tersebut masih sama. Ketentuan PPKM level 4, termasuk PPKM Jawa Bali, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pemerintah masih melarang operasional pusat perbelanjaan atau mal. Namun, pemerintah memperbolehkan akses untuk pembelian delivery atau take away di restoran serta supermarket yang melayani hal kritikal.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
Pada aturan PPKM Darurat, pemerintah hanya menyatakan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
Merujuk Inmendagri disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Adapun yang dimaksud dengan tempat umum di atas adalah warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan.
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Untuk PPKM Level 3, ada beberapa perbedaan aturan dengan daerah yang menerapkan PPKM Level 4.
Kegiatan belajar mengajar masih tetapi online, sedangkan kegiatan di perkantoran hanya diizinkan 25 persen.
Pada PPKM Level 3, kegiatan makan atau minum di warung, kafe, pedagang kaki lima diizinkan dengan kapasitas 25 persen dan jam operasional maksimal pukul 17.00 waktu setempat.
Khusus untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang, dapat beroperasi selama 24 jam.
Pusat perbelanjaan atau mall juga diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Untuk tempat ibadah, tidak diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah
Sementara itu PSBB, memberikan kewenangan kepada daerah untuk menentukan kebijakan di wilayah mereka. Kepala daerah yang ingin menerapkan PSBB harus meminta persetujuan dari Menteri Kesehatan.
Dari situ, Menteri Kesehatan dapat memberikan penilaian, selanjutnya menyetujui atau menolak permohonan PSBB. “Itu yang saya tahu,” pungkasnya (*)
Editor: Bobby Lalowang