Reporter :
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TARAKAN – Tim Second Fleet Quick Respond (SFQR) Lantamal XIII Tarakan berhasil menggagalkan penyelundupan 64 balpres atau pakaian bekas dari Tawau, Malaysia.

Penyelundupan ini terdeteksi pada 20 Oktober lalu, saat barang ilegal tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Talisayan, Kabupaten Berau.

Danlantamal XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI  Ferry Supriady, menjelaskan bahwa tim SFQR mengagalkan penyelundupan di perairan Tanah Kuning, Bulungan, pada (20/10/24) sekitar pukul 15.00 WITA.

Saat itu, tim menemukan sebuah long boat bermesin 30 PK yang membawa 64 bal pakaian bekas.

“Awalnya, intelijen kami mendapat informasi mengenai pengiriman balpres yang ditujukan ke Talisayan, Berau,” ungkapnya.

Setelah menerima informasi tersebut, tim SFQR segera melakukan penyelidikan dan menemukan long boat berwarna biru tanpa nama yang mengangkut 64 bal pakaian bekas.

Kapal dan tiga Anak Buah Kapal (ABK) kemudian diamankan dan dibawa ke Dermaga Satrol Lantamal XIII Tarakan.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa ABK berinisial MS adalah juragan kapal, sementara MZ dan RA adalah ABK.

Ketiga ABK berasal dari Sebatik dan berprofesi sebagai nelayan dan petani rumput. Mereka mengaku bahwa balpres tersebut dimuat di Tawau, Malaysia, dan rencananya akan dibawa langsung ke Talisayan.(*)