Reporter : Hendra Irawan
|
Editor : Redaksi

TANJUNG REDEB, – Tim gabungan dari Kodim 0902/BRU, Skadron 13/ABY, Polres Berau, dan Security PT Berau Coal telah berhasil mengamankan 15 unit alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Berau. Penindakan ini dilakukan sejak 5 hingga 7 Agustus 2024, di area Km 24 hingga Km 35, yang dikenal sebagai pusat kegiatan tambang ilegal Berau.

Kepala Security PT Berau Coal, I. Punto Prabowo, menyatakan bahwa keterlibatan pihaknya dalam operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk melindungi Obyek Vital Nasional yang terancam oleh aktivitas tambang ilegal.

“Kami terus berupaya bersama tim gabungan untuk menghentikan penambangan tanpa izin dan meminta dukungan semua pihak agar penertiban ini dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Menurut Punto, tambahan alat berat yang ditemukan dalam operasi gabungan menunjukkan komitmen serius untuk penertiban.

“Jumlah alat berat yang diamankan hingga saat ini adalah 15 unit. Kami akan terus melakukan penertiban secara intensif,” tegasnya.

Kepala Unit Tipiter Polres Berau, Ipda Yoga Fattur Rahman, membenarkan laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa awalnya terdapat 9 unit alat berat yang diamankan, dan kini jumlahnya bertambah menjadi 15 unit.

“Pihak PT Berau Coal telah mengamankan 6 alat berat tambahan, sehingga totalnya kini menjadi 15 unit,” ungkapnya pada Selasa (13/8/2024).

Saat ini, alat-alat berat tersebut masih dalam pengamanan oleh pihak Berau Coal dan proses penyerahan ke Polres Berau sedang berlangsung.

“Baru satu laporan yang telah dibuat, sementara sisanya masih menunggu proses,” lanjutnya.

Ipda Yoga juga menambahkan bahwa proses penyelidikan dan pendalaman masih berlangsung.

“Kami belum dapat menyatakan siapa pelaku secara definitif, karena semua pihak berhak mendapatkan praduga tak bersalah. Kami masih dalam tahap klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari PT Berau Coal tentang indikasi penambangan ilegal, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menindaklanjuti serta mengembangkan kasus ini. (*)