BERAU TERKINI – Setelah menunggu cukup lama, akhirnya Badan Pengawas Mahkamah Agung mengeluarkan hasil pemeriksaan terhadap salah satu hakim dari tiga terlapor terduga penerima suap perkara Nomor 18 tentang sengketa tanah warisan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Agung Bowo, mengatakan, hakim yang sudah keluar hasil pemeriksaannya adalah Lila Sari atau LS.
Dia adalah salah satu majelis hakim yang menangani perkara Nomor 18, sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
LS disebut sebagai satu dari tiga terlapor dalam perkara itu dan telah diperiksa oleh Bawas MA pada medio Januari 2025.
Berdasarkan surat keterangan nomor 3022/BP/KP.8.1/VII/2025 yang ditandatangani Plt Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung, Sugiyanto, disebutkan, LS selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb tidak terbukti menerima suap dalam perkara itu.
“Berdasarkan surat keterangan yang kami terima, LS tidak terbukti menerima suap dari perkara itu dan dinyatakan ditutup,” kata Agung, Senin (25/8/2025).
Karena LS tidak terbukti, dengan adanya surat keterangan tersebut, maka secara otomatis LS terbebas dari berbagai tuduhan.
“Oleh karena itu, yang bersangkutan atas nama Lila Sari atau LS dipulihkan nama baiknya,” lanjutnya.
Ketika ditanya selain LS apakah ada terlapor lain yang juga dikeluarkan hasilnya oleh Bawas, Agung menjelaskan, hingga saat ini hanya surat keterangan hasil pemeriksaan LS yang masuk ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
“Kami hanya diberikan mandat untuk menyampaikan hasil pemeriksaan bawas terhadap LS. Karena baru itu surat yang kami terima. Kalau terkait terlapor yang lain, itu kami belum menerima,” pungkasnya. (*)
