Foto: Sub Koordinator PJK Bidang HI Disnakertrans Berau Andi Asmar.
TANJUNG REDEB – Perayaan bulan suci ramadan sangat erat kaitannya dengan kesejahteraan karyawan. Sebab, kala menjelang hari raya Idul Fitri alias lebaran, para pekerja bakal mendapatkan tunjangan yang jumlahnya satu bulan gaji.
Beberapa waktu lalu, Presiden RI Joko Widodo memberikan peringatan kepada seluruh perusahaan di Indonesia agar segera mencairkan tunjangan hari raya alias THR, maksimal H-7 lebaran tahun ini.
Peringatan itu ditelurkan dalam aturan resmi pemerintah, melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 terkait Pelaksanaan Pemberian THR 2023.
Merespon aturan itu, Sub Koordinator PJK Bidang Hubungan Indutrial (HI) Disnakertrans Berau Andi Asmar, menyatakan bila pihaknya belum secara resmi mengedarkan aturan tersebut kepada sekira 1.100 perusahaan/badan usaha yang ada di Berau.
Hal itu dilakukan lantaran pihaknya masih menunggu surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Disnaker Provinsi Kaltim.
“Kami masih menunggu edaran resminya. Cuman kami sudah siapkan draft yang akan diedarkan ke perusahaan,” kata Asmar, kepada awak Berau Terkini pada Kamis (30/3/2023).
Ihwal deadline pemberian THR oleh perusahaan ke karyawan yang diminta pada H-7 lebaran, Asmar menyatakan kondisi dapat saja berlaku fleksibel.
Sebab dengan keberadaaan ribuan perusahaan dengan jumlah karyawan mencapai sekitar 43 ribu, membuat pihak penyelengara jasa keuangan mesti menjadi kerja ekstra.
Dia menceritakan, bila pada tahun sebelumnya terdapat masalah yang terjadi antara karyawan dan perusahaan lantaran belum menerima THR saat mendekati lebaran.
Saat pihak perusahaan dikonfirmasi, rupanya pihak perusahaan sedang melakukan proses pencairan yang tentunya harus mengikuti antrean di Bank. Jadi perusahaan alami keterlambatan dalam penyaluran THR lantaran proses antrean memakan waktu yang cukup lama.
Demi mengantisipasi hal tersebut terulang kembali, pihaknya berupaya untuk mendistribusikan surat edaran THR Pemkab Berau ke perusahaan dalam waktu dekat ini.
“Karena THR itu harus diserahkan tunai, tidak sama seperti gaji yang diberikan melalui transfer Bank,” jelasnya.
“Biasanya itu serentak setiap perusahaan ambil antrian untuk ambil uang tunai. Jumlahnya beragam, dari ratusan juta sampai miliaran,” sambung dia.
Hanya saja, dalam memastikan hak karyawan dan kewajiban perusahaan tetap terlaksana, pihaknya bakal membuka posko pelayanan konsultasi dan pengaduan.
Posko tersebut berada di Kantor Disnakertrans Berau, Jalan Murjani I, Karang Ambon.
Pendirian posko itu sesuai amanat edaran kementerian, dalam memastikan pembayaran THR Keagamaan 2023, poin ketiga.
Yang berbunyi, sebagai langkah antisIpasi munculnya keluhan, maka pemerintah di provinsi dan kabupaten kota, diwajibkan untuk mendirikan posko satgas.
Posko tersebut digunakan sebagai sarana pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR 2023.
“Kami sudah siapkan juga soal posko. Sekarang tinggal menunggu edaran dari provinsi saja,” kata dia.
Secara resmi, surat edaran Pemkab Berau melalui Disnakertrans Berau soal penyaluran THR bakal diedarkan paling lambat sepekan ke depan. Tergantung dari proses pengesahan surat edaran tersebut.
Ihwal teknis pendistribusian edaran, nantinya pihak Disnakertrans Berau akan meminta bantuan ke perusahaan untuk menyalurkan sebagian surat edaran ke mitra perusahaan untuk diedarkan ke sub kontraktornya.
“Kami sih berharap dapat sesegera mungkin kami edarkan surat ini,” harap dia. (*)
Reporter: Sulaiman