TANJUNG REDEB – Tahun 2024 ini, Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan cair 100 persen. Dalam pembayaran  itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menyiapkan anggaran kurang lebih Rp59 miliar untuk membayar THR ASN dan PPPK.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau,  Sapransyah, mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerimaan Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, PNS akan menerima THR secara penuh.

“PP-nya sudah ada. Kita tinggal tindaklanjuti atau buat turunannya melalui Peraturan Kepala Daerah untuk jadi pedoman. Sudah kita susun, tinggal diserahkan ke bagian hukum,” ujarnya kepada berauterkini.co.id, Jumat (15/3/2024).

Pemkab Berau menyiapkan anggaran kurang lebih Rp59 miliar untuk membayar THR ASN sebanyak 4.692 orang dan PPPK 1.699 orang di lingkup Pemkab Berau tahun ini. Besaran THR yang akan diterima ASN masing-masing berbeda tergantung dari gaji pokok mereka.

“Kalau jumlah THR-nya tergantung dari masa kerja dan golongan,” jelas Sapransyah.

Diterangkan, ada perbedaan nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima tahun ini. Jika tahun lalu, hanya diberikan 50 persen tahun ini diterima 100 persen berdasarkan jumlah TPP yang diterima pada Maret ini.

Sedangkan untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) juga akan menerima tambahan penghasilan sama dengan sebelumnya, yaitu sebesar Rp1,5 juta.

Pihaknya menargetkan, pencairan THR akan rampung sebelum cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pencairan tersebut akan dimulai pada akhir bulan Maret atau awal April mendatang.

“Targetnya sebelum libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri,” terangnya. (*)

Reporter : Dini Diva Aprilia

Editor : s4h