BERAU TERKINI – Pemerintah Kabupaten Berau memastikan kesiapan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Namun, hingga kini pencairannya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Sapransyah, menegaskan, pihaknya belum dapat menyampaikan detail kebijakan maupun jadwal pencairan karena aturan teknis dari pusat belum diterbitkan.
“Kami belum bisa menyampaikan seperti apa kebijakannya, karena sampai sekarang belum ada aturan resmi dari pemerintah pusat terkait THR 2026. Biasanya itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), kemudian ditindaklanjuti,” ujarnya kepada Berauterkini, Selasa (24/2/2026).

Dia menjelaskan, dalam regulasi tersebut biasanya telah diatur secara rinci mengenai waktu pencairan, minggu ke berapa THR mulai disalurkan, serta batas akhir pembayarannya.
“Di aturan itu biasanya sudah jelas, misalnya paling cepat disalurkan minggu ke sekian. Jadi untuk tahun ini seperti apa, kami belum bisa menyampaikan apapun sebelum regulasinya terbit,” jelasnya.
Sapransyah memastikan, setelah regulasi dari pemerintah pusat keluar, Pemkab Berau akan segera menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan di daerah.
“Kami pasti langsung tindak lanjuti dengan Perbup. Yang jelas, kami menunggu regulasi. Anggarannya sendiri sudah kami siapkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, terkait tata cara pembayaran, waktu mulai pencairan, hingga batas akhir pembayaran, seluruhnya akan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Semua teknisnya nanti menunggu regulasi. Prinsipnya, kami siap melaksanakan begitu aturan resmi diterbitkan,” pungkasnya. (*)
