TANJUNG REDEB-Arus mobilisasi kendaraan kontainer Pelabuhan Tanjung Redeb, Jalan Pangeran Antasari, sudah tidak terbendung. Oleh karena itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Berau, menyebut sejumlah titik jalan bisa rawan rusak.
Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Berau, Junaidi, mengatakan bahwa ruas jalan perkotaan rawan rusak. Pasalnya, jalur mobilisasi kendaraan pengangkut kontainer ialah Jalan Pangeran Antasari, Jalan SA Maulana, Jalan H Isa I, dan Jalan H Isa II, Kecamatan Tanjung Redeb. Bahkan, semua status ruas jalan Kabupaten Berau bisa terancam.
“Kecuali, Jalan SA Maulana yang berstatus ruas jalan nasional sesuai SK Menteri PU No.248/KPTS/M/2015 & 290/KPTS/M/2015 tanggal 31 Januari 2019, ditanggung negara,” terang Junaid, Senin, 2 Agustus 2021.
Menurutnya, kekuatan semua ruas jalan kabupaten di perkotaan ialah kelas III dengan muatan sumbu terberat 8 ton. Maka, semua kendaraan muatan harus menyesuaikan.
“Atau pun menggunakan jenis kendaraan yang dapat membagi beban pada setiap gandar maksimal 8 ton,” tuturnya.
Sehingga, lanjutnya, Jalan Pangeran Antasari yang merupakan akses ke Pelabuhan Tanjung Tedeb, berpotensi ditingkatkan fungsi dan statusnya menjadi jalan nasional berdasarkan SK Menteri Perhubungan No 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN).
“Pelabuhan ini memiliki hierarki pengumpul,” ujarnya.
Terkait wacana pemindahan pelabuhan ke Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, dirinya menyampaikan, sebelum dilakukan pemindahan alangkah baiknya lebih mempersiapkan dulu sarana jalannya.
“Sebab, akses dari dan menuju ke pelabuhan, penyediaan fasilitas juga harus dilengkapi pendukung lainnya,” ucapnya.
Sementara, Kelapa Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Abdurrahman, menuturkan bahwa sebenarnya kendaraan kontainer tidak dibolehkan melintas di sejumlah titik mana pun, karena mereka ada keperluan mengantarkan ke gudang jadi tidak ada jalur-jalur khusus lagi.
“Semua tempat belum kami perkenankan untuk dilintasi kontainer. Kan jalan kita masih labil. Tapi karena hasil kesepakatan kemarin, waktu pertemuan bersama wabup dulu yang tidak bisa dibongkar di area pelabuhan harus diantar ke gudang-gudang agen, seperti barang pecah belah, obat-obatan dan lainnya. Kalau mereka bohong, mereka yang berdosa,” katanya.
Yang jelas bukan berarti mengizinkan. Lanjutnya, artinya masih memberikan toleransi, karena sifatnya barang-barang tadi yang harus diantarkan sampai segera. Sehingga, masih diperhitungkan beratnya, kalau berat harus dibongkar di pelabuhan lalu diangkut pakai truk PJPT itu.
“Makanya harus pakai truk itu supaya nggak pakai kontainer, bagi-bagi rezeki lah, biar mereka ada muatannya juga,” ucapnya.
Dirinya berharap, semoga ke depan pelabuhan yang kemarin digadang-gadangkan seperti di Kampung Gurimbang dan Mantaritip bisa cepat dipakai agar kontainer tidak lagi di dalam kota.
“Tapi karena kondisi sampai hari ini belum ada perkembangan, mau atau tidak terpaksa mereka masih ada berkeliaran dalam kota,” tandasnya. (*)
Editor: Bobby Lalowang