Foto: Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardia Rahayu

TANJUNG REDEB- Akhirnya, motif pembunuhan remaja perempuan berseragam sekolah yang ditemukan di kebun sawit di wilayah Labanan, Kecamatan Teluk Bayur, akhirnya terungkap.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, pembunuhan dilakukan lantaran korban yang tak lain adalah anak tiri tersangka, enggan dirudapaksa. Padahal saat itu, korbannya masih berseragam sekolah.

Meski ditolak oleh korban, tersangka yang sudah tak bisa membendung hawa nafsunya terus melakukn percobaan dan memaksa korban. Sehingga terjadilah aksi pembunuhan tersebut.

“Tersangka itu mau memperkosa korbannya. Karena korbannya melawan, tersangka langsung mencekik korban hingga meninggal dunia. Kami terus lakukan pendalaman,” ujarnya.

Diakuinya, setibanya pelaku di Berau, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari pelaku.

Ketika ditanya mengenai pasal yang akan diberikan, pihaknya mengatakan masih dalam pertimbangan. Namun, bisa saja tersangk dikenakan pasal berlapis. Adapun ancaman pasal yang diberikan yakni, pasal 338 KUHP atau 340 KUHP.

Namun, penerapan pasal itu tergantung dari pemeriksaan yang akan dilanjutkan kala tersangka sudah sampai di Berau.

Untuk diketahui, pasal 338 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, untuk pasal 340 KUHP, menyatakan bahwa barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

“Kalau pasal 340 ancaman pidananya hukuman mati. Tapi semua nanti kita tunggu saja hasil pemeriksaannya. Apakah memang bisa dijerat dengan pasal 340 KUHP,” pungkasnya. (*/)

Reporter: Hendra Irawan