BERAU TERKINI – Penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Berau ke depan akan diperketat.

Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) berencana melakukan penertiban agar gas melon tersebut benar-benar tepat sasaran.

Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, menegaskan, LPG 3 kg sejatinya tidak diperuntukkan bagi pelaku usaha dengan skala besar.

“Tidak boleh. LPG 3 kilogram itu tidak diperuntukkan bagi UMKM yang pendapatannya sudah besar. Tapi memang saat ini kita masih kesulitan mendeteksi mana yang tergolong besar dan mana yang kecil,” ujarnya.

Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi.
Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi.

Menurutnya, kondisi di lapangan saat ini masih belum sepenuhnya tertib.

Sebab, belum adanya sistem pendataan yang mampu membedakan kategori pelaku usaha secara jelas.

Sebagai langkah solusi, Diskoperindag tengah menyiapkan kebijakan berupa kartu khusus bagi pelaku UMKM.

Kartu tersebut nantinya akan menjadi penanda bagi pelaku usaha yang berhak menggunakan LPG bersubsidi.

“Ke depan kami akan buat kartu yang dikeluarkan oleh Diskoperindag. Dengan begitu, bisa diketahui mana UMKM yang boleh menggunakan LPG 3 kilogram dan mana yang tidak,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, sejumlah jenis usaha secara tegas tidak diperbolehkan menggunakan LPG bersubsidi, di antaranya rumah makan dan hotel yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih.

“Kalau rumah makan dan hotel itu tidak boleh menggunakan LPG 3 kilogram,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap distribusi LPG bersubsidi dapat lebih tepat sasaran, sekaligus mencegah terjadinya kelangkaan akibat penggunaan oleh pihak yang tidak berhak. (*/Adv)