TANJUNG REDEB–Berawal dari sakit hati akibat terus-menerus ditegur saat bekerja, seorang kuli bangunan diringkus Polsek Sambaliung lantaran melakukan penganiayaan. Kasus tersebut masih berproses di kepolisian.
Paur Humas Polres Berau Iptu Suradi menuturkan, peristiwa berawal saat pelaku berinisial Wahyuda (28) seorang kuli bangunan, sedang membangun rumah di Gang Suhada RT 09 Jalan Raja Alam II, Kelurahan Sambaliung, Sambaliung, pada Selasa, 22 Juni 2021, sekitar pukul 08.30 Wita.
“Saat itu pemilik rumah memberitahu korban, Sunyoto (64), agar tidak memplester rumah yang bagian dalam, karena belum dipasangi instalasi,” ujar Suradi.
Korban yang merupakan kepala tukang itu kemudian menegur Wahyuda, karena pekerjaannya yang salah. “Pelaku merasa korban menganggapnya bekerja semau-maunya dia (pelaku) saja,” ucapnya.
Pelaku pun merasa tersinggung atas teguran korban. Wahyuda pun emosi. Ia kemudian melemparkan batu bata dan mengenai perut Sunyoto. Tak sampai disitu, melihat ada cangkul di dekatnya, pelaku melemparkan cangkul tersebut dan mengenai kaki korban.
“Pelaku juga melemparkan balok kayu hingga mengenai kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka di kepalanya,” bebernya.
Pelaku kemudian diringkus petugas dan saat ini berada di Polsek Sambaliung. Ia terancam pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun.
“Kejadian ini dilaporkan keluarga korban melalui layanan call center Polri 110 sehingga jajaran Polsek Sambaliung bisa langsung bergerak cepat ke TKP dan meringkus pelaku,” katanya.
“Saat ini korban langsung dipulangkan karena belum memungkinkan dilakukan pemeriksaan maupun mediasi, sehingga sampai saat ini proses masih berjalan,” pungkasnya. (*/cld)
Editor: Boby Lalowang