BERAU TERKINI – Tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi tahanan di Rutan KPK.
Masa pengalihan status tahanan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut telah berakhir.
Mantan Menag yang menjadi tersangka kasus korupsi kuota haji itu kini kembali ke Rutan KPK.
Sebelumnya, KPK memberikan status pengalihan tahanan dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah.
Dengan demikian Gus Yaqut bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri atau lebaran bersama keluarga.
Namun pada Selasa (24/3/2026), Gus Yaqut dijemput kembali oleh penyidik KPK dan kembali masuk ke Rutan KPK.

Dirinya mengaku bersyukur bisa menjadi tahanan rumah karena bisa sungkem dengan ibunya.
“Iya, alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujar Gus Yaqut dikutip dari laporan Kumparan.com
Sebelumnya diberitakan, Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pengalihan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah hanya sementara.
Dia menjelaskan pengalihan status dari tahanan di Rutan KPK dan tahanan rumah juga sesuai dengan prosedur penyidikan.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo
Menurut Budi Prasetyo, Yaqut Cholil Qoumas dialihkan menjadi tahanan rumah atas permintaan pihak keluarga.

