Foto: Tersangka berinisia ISK ditetapka bersalah dalam tindak pidana korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Hyperbaric Chamber

TANJUNG REDEB,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, kembali menetapkan satu orang tersangka kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Alat Kesehatan Hyperbaric Chamber tahun anggaran 2015 di Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, Selasa (28/3/2023).

Kepala Kejari Berau, Hari Wibowo menyampaikan, tersangka tersebut berinisial ISK alias S. Tersangka tersebut berperan sebagai makelar yang bekerjasama dengan 3 orang tersangka lainnya yang sudah lebih dulu dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb.

“ISK ini berperan sebagai makelar terhadap pengadaan hiperbarik di mana dia menawarkan kepada 3 tersangka yang sudah lebih dulu ditahan, yakni MP, AK, dan AHS lainnya, yang sudah jadi narapidana,” ujarnya.

Penahanan ISK sendiri, merupakan hasil pengembangan dari kasus terdahulu. ISK sendiri perannya memang sangat kuat, hanya saja, namanya saat itu tidak termasuk di dalam berkas perkara. Sehingga tidak ditetapkan bersalah bersama 3 orang lainnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan dinyatakan bersalah, kami kangsung lakukan penahanan di Rutan Tanjung Redeb. Atas ulahnya juga, negara merugi Rp 3,403 miliar,” katanya.

Lanjutannya, perbuatan tersangka tersebut telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian yang kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dirinya menyebut, untuk proses selanjutnya pihaknya akan melakukan pelimpahan kasus tersebut ke pengadilan Tipikor di Samarinda.

“Setelah melakukan penetapan dan penahanan pada hari ini, kami akan melimpahkan kasus ke pengadilan Tipikor di Samarinda,” tuturnya.

Hari menambahkan, dengan ditetapkannya ISK, maka total terpidana dalam kasus hiperbarik berjumlah 4 orang. Dia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut.

“Kami akan tetap buka kasusnya apabila ada perkembangan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Hendra Irawan