Foto: Uang senilai Rp 1.110.175.000 diserahkan terpidana AMS kepada pihak Kejaksaan Negeri Berau, sebagai pengganti kerugian negera.
TANJUNG REDEB, – Setelah melakukan eksekusi bangunan dan tanah milik terpidana AMS 18 Mei lalu. Selasa 24 mei 2022 Kejaksaan Negeri Berau kembali melakukan eksekusi terhadap AMS. Namun kali ini, eksekusi yang dimaksud yakni penerimaan uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lahan sepak bola di Rinding, Kecamatan Teluk Bayur pada tahun 2014 lalu.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Nislianudin, pihaknya menerima uang pengganti dari terpidana AMS senilai Rp 1.110.175.000. Jumlah tersebut sesuai dengan kerugian negara yang disebabkan kasus korupsi pengadaan lahan sepak bola itu.
“Dengan dikembalikan uang kerugian negara itu, maka AMS tidak perlu menjalani tambahan waktu penahanan selama dua tahun,” ungkapnya.
Penyerahan uang pengganti tersebut dibayar secara tunai, setelah dilakukan penarikan di Bank Kaltimtara Berau oleh pihak AMS. Setelah dilakukan pencairan, uang tersebut langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Berau.
“Jadi uang ini akan kami setor ke kas negara sebagai PNBP dari hasil pembayaran ganti rugi,” terangnya.
Lalu lanjut dia, negara melalui Kejari Berau juga sudah melakukan perampasan satu unit rumah beserta tanahnya yang berlokasi di Perumahan Berau Indah, Jalan Durian, Kecamatan Tanjung Redeb.
Perampasan rumah dan sebidang tanah milik AMS itu kata dia, merupakan perintah Undang-Undang serta hukuman, atas perbuatan terdakwa yang telah melakukan tindak pidana korupsi.
“Sebidang tanah dengan bangunan di atasnya itu sudah kami kosongkan, dan akan dilakukan pelelangan. Itu juga masih dalam proses,” jelasnya.
Terkait dua kasasi lainnnya dalam kasus yang sama, Nislianudin mengaku belum menerima putusan mengenai permohonan kasasi yang dilayangkan pihaknya ke Mahkamah Agung (MA). Bahkan, pihaknya juga sudah sempat menanyakan tindak lanjut dari putusan itu ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tipikor Samarinda.
“Sampai sekarang kamu belum menerima putusan kasasi yang lain dalam perkara yang sama,” tutupnya.
Editor: Rengkuh