TANJUNG REDEB – Seorang pria paruh baya berinisial N (56), warga Kelurahan Campur Sari, kini harus berhadapan dengan hukum. Ia diamankan jajaran Kepolisian Sektor Talisaya, setelah terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku nekat membawa kabur sepeda motor milik warga setempat dan menggadaikannya demi mendapatkan uang tunai Rp500 ribu. Motif ekonomi yang diduga kuat melatarbelakangi aksi ini terkuak setelah penangkapan.
Kejadian bermula pada Jumat (4/7/2025) dini hari. Korban, Yanto (50), seorang petani, memarkirkan Honda Supra X miliknya di samping toko.
Tanpa disadari, kunci kendaraan masih tergantung di motor. Pelaku N, yang sebelumnya sempat berinteraksi dengan korban saat membeli rokok, diduga memanfaatkan kelengahan ini.
Kapolsek Talisayan AKP Rakhmad Wiwit Dianto menjelaskan bagaimana proses pengungkapan kasus ini. Awalnya, korban baru menyadari kehilangan saat hendak beraktivitas keesokan paginya dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Talisayan. Penyelidikan pun segera dilakukan.
“Korban melaporkan kehilangan saat hendak beraktivitas pagi harinya. Berbekal informasi awal dan hasil penyelidikan cepat, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata telah menggadaikan motor tersebut kepada saksi Syaiful,” kata Rakhmad, Senin (7/7/2025).
Ia menambahkan, modus operandi pelaku cukup sederhana namun berhasil memanfaatkan kelalaian korban.
“Pelaku yang sebelumnya sempat berinteraksi dengan korban saat membeli rokok, diduga mengambil kunci secara diam-diam dan kembali di malam hari untuk membawa kabur motor tersebut. Langkah-langkah kepolisian telah dilakukan secara sistematis, mulai dari pemeriksaan pelapor, saksi, hingga pengumpulan barang bukti,” tambah Rakhmad.
Penelusuran polisi kemudian menemukan bahwa N telah menggadaikan sepeda motor curian itu kepada seorang saksi bernama Syaiful.
Dari transaksi ini, N mendapatkan uang tunai sejumlah Rp500.000. Diduga kuat, kebutuhan finansial yang mendesak menjadi alasan utama pelaku nekat mencuri dan menjual motor dengan harga yang jauh di bawah nilai sebenarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam KT 3856 JF, satu lembar STNK kendaraan, satu unit sepeda motor Jupiter Z1 warna merah, satu buah obeng gagang hitam, serta uang tunai Rp500.000 yang merupakan hasil gadai motor curian. Pelaku saat ini telah diamankan dan akan dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (*)
