BERAU TERKINI – PT Supra Bara Energi (SBE) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sebanyak 40 petugas keamanan (security) dan karyawan yang diduga terlibat dalam aksi penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar industri milik perusahaan.
Selain pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap puluhan tenaga kerja tersebut, sebanyak 11 karyawan kini harus berhadapan dengan proses hukum serius.
Dari jumlah tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tujuh lainnya berstatus sebagai saksi dan telah dinyatakan tidak lagi menjadi bagian dari perusahaan.
Keempat tersangka terdiri dari satu petugas yang diamanatkan menjaga bahan bakar operasional kendaraan di area tambang (fuelman), serta tiga orang petugas keamanan.
Manajer PT SBE, Amba, menerangkan, kejahatan ini tidak mungkin dilakukan secara mandiri.
Ia meyakini bahwa seluruh tim keamanan perusahaan telah bertindak tidak profesional dan melanggar kontrak kerja yang telah disepakati.
“Maka itu semua petugas kami berhentikan, kami berikan hak-nya,” kata Amba, Kamis (15/1/2026).
Amba membeberkan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas keamanan internal melihat aktivitas mencurigakan.
Kala itu, terpantau sebanyak tiga truk tangki solar bermuatan masing-masing 5.000 liter yang hilir mudik di lingkungan perusahaan.
Anehnya, truk-truk tersebut melintas dengan bebas di Pos I yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat petugas keamanan.
Truk tersebut diketahui dikawal oleh oknum petugas untuk mengirimkan solar kepada penadah yang sudah menanti di luar area operasional perusahaan.
“Petugas security justru membukakan portal. Melakukan pembiaran atas aksi pidana itu,” sebutnya.
Aksi persekongkolan jahat antara oknum security dan fuelman ini diduga telah berlangsung lama.
Praktik ini mulanya dilakukan dalam skala kecil dengan mengeluarkan sekitar 20 jeriken solar secara ilegal.
Akibat rentetan aksi ini, kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp304 juta atau setara dengan 19.000 liter solar.
“Harusnya sebagai tim keamanan, ini harusnya dihentikan, jangan malah dibiarkan orang curi solar,” tegas dia.
Saat ini, keempat tersangka telah diserahkan ke Polsek Teluk Bayur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, terkait sengketa hubungan industrial bagi karyawan yang di-PHK, Amba menyebut prosesnya telah selesai melalui mediasi yang dilakukan oleh Disnakertrans Berau.
Di akhir keterangannya, Amba menegaskan bahwa keputusan ini murni diambil secara profesional.
Ia menampik anggapan bahwa perusahaan enggan memberikan lapangan kerja bagi warga lokal, melainkan lebih kepada penegakan aturan terhadap pelanggaran berat.
“Ini secara profesional saja kami tindak, kami serahkan semua kepada aparat kepolisian,” tutur dia. (*)
