BERAU TERKINI – Seorang remaja 18 tahun di Kecamatan Batu Putih ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur, Selasa (27/1/2026).

Kapolsek Bidukbiduk, AKP Suradi, menjelaskan, saat ini, tersangka sudah diamankan dan tengah proses hukum.

“Saat ini tengah dilakukan proses penyidikan kepada tersangka,” katanya, Rabu (28/1/2026).

Dia menjelaskan, dugaan pencabulan tersebut terungkap lantaran tersangka nekat masuk ke dalam kamar korban pada Senin (19/1/2026) dini hari.

Saat itu, korban dan tersangka memang sebelumnya sudah sepakat bertemu di dalam kamar.

“Tersangka nekat masuk lewat jendela secara diam-diam, tanpa sepengetahuan ibu korban yang saat itu ada di dalam rumah,” jelasnya.

Saat berdua di dalam kamar itu, tersangka hanya melakukan pencabulan kepada korban dan tak sampai menggaulinya. 

Meskipun sebelumnya, baik tersangka dan korban, pernah melakukan hubungan badan.

“Malam itu hanya mencabuli, tidak sampai melakukan hubungan badan. Tapi dari pengakuan, tersangka dan korban sudah pernah berhubungan sebanyak tiga kali,” paparnya.

Terungkapnya kasus tersebut karena ibu korban menaruh perasaan curiga kepada anaknya.

Sehingga, berinisiatif mendatangi korban ke dalam kamar pada saat subuh sekitar pukul 04.00 WITA.

Saat membuka pintu kamar, ibu korban kaget melihat tersangka tertidur bersama putrinya.

Tersangka yang terbangun karena kedatangan ibu korban langsung melarikan diri keluar dari kamar kekasihnya.

Kemudian, pada siang harinya setelah pulang sekolah, korban kemudian dimintai keterangan oleh pihak keluarga.

“Korban mengakui, tak hanya dicabuli tapi juga telah melakukan hubungan badan dengan tersangka. Orang tua korban langsung melaporkannya ke aparat kepolisian,” terangnya. 

Lebih lanjut, pada Selasa (27/1/2026) sekira pukul 09.00 WITA, pihak kepolisian menerima informasi tersangka telah ditemukan dan diamankan di Polsubsektor Batu Putih.

“Tersangka kemudian diserahkan ke Polsek Bidukbiduk untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini tersangka masih kami tangani,” ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional dan transparan.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa, sehingga dapat segera ditangani secara hukum,” pungkasnya. (*)