Reporter : Hendra Irawan
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Perbaikan Jalan di kawasan Kelay masih terkendala status lahan. Sementara, Bupati Kabupaten Berau, Sri Juniarsih Mas, menginginkan agar memperjuangkan perubahan status Kawasan Budidaya Kehuatan (KBK) menjadi Kawasan Budidaya Non Kehuatan (KBNK).

Kondisi jalan rusak di poros hulu Kelay, dari Kampung Long Duhung, Long Keluh, Long Pelay sampai Long Lamcin masih terus jadi keluhan masyarakat.

Pasalnya, hingga kini belum ada perbaikan maksimal yang dilakukan pemerintah daerah. Merespon hal itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengatakan penyebab jalan tersebut belum diperbaiki, lantaran status lahannya merupakan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

“Kondisi status wilayah itu yang jadi kendala. Karena jika tetap dikerjakan, maka pemerintah daerah melanggar aturan, karena bukan kewenangan kami,” paparnya, Senin (15/7/2024).

16h jalan kelay 2

Dijelaskannya, berdasarkan hukum, lahan berstatus KBK merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Bahkan, lahan yang masuk dalam KBK, juga tidak bisa menjadi hak milik masyarakat. Hanya, masyarakat dapat mengelola dengan catatan melakukan perizinan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Solusi saat ini, dengan mengusulkan perubahan status KBK menjadi KBNK ke pemerintah pusat.

Apalagi, setahu Bupati, berdasarkan dari data Dinas Kehutanan, tercatat luas lahan Kabupaten Berau mencapai 2 juta hektare, lebih setengahnya adalah lahan KBK.

“Dan hampir 1,3 jutanya adalah lahan KBK atau bisa dibilang 3 per empatnya dari setiap kecamatan, kecuali Tanjung Redeb,” jelasnya.

Melihat kondisi itu, diakui Bupati Sri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau tengah berupaya melakukan peralihan atau tengah mengusulkan peralihan lahan KBK menjadi KBNK.

“Usulan itu sudah kami sampaikan ke pemerintah pusat. Itu yang sedang kami perjuangkan sekarang,” jelasnya. (*)