Reporter : Hendra Irawan
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB– Seorang ibu rumah tangga berusia 34 tahun berinisial MA, ditangkap unit reskoba Polsek Kelay, lantaran kedapatan memiliki narkoba yang diduga jenis sabu seberat 3,89 gram di Kampung Long Beliu, Kecamatan Kelay, pada 13 November 2024 lalu.

Kapolsek Kelay, Iptu Sukhidin mengungkapkan, tersangka diamankan di rumahnya, usai dilakukan penggerebakan oleh aparat kepolisian.

Tersangka kata dia, awalnya sempat berpura-pura tidak tahu, namun setelah barang bukti ditemukan oleh petugas, tersangka akhirnya mengaku.

“Ada enam poket kecil dengan berat total 3,89 gram, yang ditemukan petugas kami di bawah bantal tidur di kamar tersangka,” katanya.

Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 2.100.000 hasil dari penjualan sabu, satu unit timbangan digital, satu unit iPhone 11 Pro warna putih, satu set alat hisap sabu (bong), serta beberapa perlengkapan lainnya.

Kepada petugas kepolisian, poket-poket sabu tersebut, diakuinya hendak dipasarkan di  wilayah Kelay dan sekitarnya.

“Alasan tersangka menjual sabu, karena terhimpit masalah ekonomi. Dan hasil penjualannya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.

Iptu Sukhidin menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dirinya memastikan, tak akan pandang bulu dalam memberantas para pelaku peredaran narkoba di Bumi Batiwakkal, khususnya di wilayah hukum Polsek Kelay.

“Penyalahgunaan narkoba ini bentuk kejahatan yang tidak dapat ditolerir, dan dampaknya kepada generasi masa depan. Sebelum ditangkap, lebih baik berhenti mengedarkan ataupun memakai,” pungkasnya. (/)