Foto: Anggota DPRD Berau Jasmin Hambali
TANJUNG REDEB- Sektretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kalimantan Timur, terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) alat kelengkapan DPRD Berau.
Untuk dikerahui, salah satu anggota DPRD Berau dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jasmine Hambali di PAW dan digantikan oleh Ismail Mustamim.
Sekretaris DPRD Berau, Abdurrahman menjelaskan, SK PAW sudah diterima pada medio Mei 2023 lalu, dan di Juni ini akan segera dijadwalkan rapat internal Badan Musyawarah ( Banmus).
“InsyaAllah Juni ini dilakukan Rapat Paripurna PAW,” terangnya (5/6/2023).
Abdurrahman mengungkapkan, Jasmine Hambali merupakan anggota DPRD dari fraksi PKS, yang tersangkut kasus hukum. Kemudian akan digantikan oleh Ismail Mustamim yang juga merupakan kader PKS.
Ismail sendiri, caleg 2019 dengan perolehan suara terbanyak setelah Jasmine Hambali di Daerah Pemilihan (Dapil) 3. Untuk melengkapi berkas PAW, Selain SK Gubernur, surat dari PKS juga sudah diterima, sehingga tinggal menjalankan langkah selanjutnya
“SK ini sebagai dasar DPRD untuk melakukan PAW,” katanya.
Abdurrahman berharap, ketika proses pelantikan berlangsung, seluruh kegiatan tetap aman dan tertib.
“Tapi, semua sudah memahami ini. Semoga semua berjalan aman,” tandasnya. (ADV)