BERAU TERKINI – Tekanan ekonomi diduga menjadi alasan seorang pria di Tanjung Redeb, Berau nekat terjun ke bisnis haram.
YU (32) harus berurusan dengan hukum, setelah ditangkap aparat saat diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Sungai Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan, penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 00.10 Wita.
“YU diamankan di kediamannya setelah polisi menerima laporan masyarakat atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu,” terangnya, Kamis (9/4/2026).

Dalam penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, polisi menemukan delapan bungkus kecil sabu dengan berat bruto mencapai 3,94 gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa plastik klip, timbangan digital, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
“YU dan barang bukti sabu 3,94 gram kemudian dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Kepada polisi, YU nekat mengedarkan sabu karena kebutuhan ekonomi. Belum sempat merasakan keuntungan berlipat, YU diringkus aparat kepolisian.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut, termasuk asal barang haram yang diedarkan.

