Foto: SA tersangka pengedar sabu
TANJUNG REDEB, – Seorang wanita diamankan Satresnarkoba Polres Berau, lantaran nekat mengedarkan narkotika jenis sabu, di Jalan At Taubah, Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb, Jumat (18/11/2022) lalu sekitar pukul 23.30 wita.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Didin Nurdin mengatakan, pelaku berinisial SA, 38 tahun, seorang ibu rumah tangga.
Pengungkapan terjadi berkat informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di Jalan At Taubah, Kelurahan Gunung Panjang. Berangkat dari informasi itu, anggota Satresnarkoba, yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Didin Nurdin, melakukan penyelidikan kelokasi.
“Setelah selesai dilakukan penyelidikan, kami berhasil menemukan tempat atau persembunyian pelaku, yang tidak lain adalah seorang ibu rumah tangga,” jelasnya,
Dari tangan SA, pihaknua berhasil mengamankan barang bukti, berupa 2 bungkus besar yang diduga sabu milik SA, yang ditemukan di kantong celana belakang sebelah kanan miliknya.
“Jumlah total berat kotor barang bukti sabu 41,04 gram,” jelasnya
Setelah ditemukan barang bukti, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Berau guna penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan tersangka, SA melakukan pekerjaan haram tersebut, karena himpitan ekonomi. Sehingga, untuk memenuhi kebutuhannya, dirinya terpaksa menjual atau mengedsrkan sabu.
Namun ditegaskan Didin, apapun alasannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan hukuman paling berat yakni hukuman mati,” Pungkasnya