BERAU TERKINI – Seorang pria berinisial AP (37) di Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup. Ia nekat mengambil peran sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu karena tergiur imbalan yang dijanjikan sebesar Rp 5 juta.

AP ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Loa Janan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Desa Loa Duri Ilir.

Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian mencurigai gerak-gerik AP. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan.

“Ditemukan 48 poket sabu dengan total berat 12,1 gram brutto,” jelas Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, Sabtu (6/9/2025) malam lalu.

Dalam pemeriksaan, tersangka AP mengaku bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari seorang pengedar berinisial FY yang kini buron. Rencananya, sabu tersebut akan ia antarkan ke wilayah Loa Janan untuk mendapatkan upah yang telah dijanjikan.

Akibat perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Ancaman pidana yang dihadapinya tidak main-main, yakni hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan akan terus melakukan penindakan.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” tutup Kapolsek.