BERAU TERKINI – Seorang perempuan berinisial HA (48) berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Berau karena diduga sebagai bandar sabu di Gunung Tabur.

HA ditangkap di Kelurahan Gunung Tabur dengan barang bukti puluhan gram narkotika jenis sabu dilakukan pada Sabtu (28/2/2026).

Penangkapan HA dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan, informasi tersebut diterima sekitar pukul 15.40 WITA dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

“Kami langsung mendalami informasi itu. Sekitar pukul 16.40 WITA, kami terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial FDA, selanjutnya mengamankan HA,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Dari hasil interogasi, FDA mengakui sabu tersebut disimpan oleh HA.

Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan menggeledah rumah HA dengan disaksikan warga setempat.

Hasilnya, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar, di mana total ada 32 bungkus kecil sabu yang disimpan bersama dua plastik klip merek C-tik bekas pembungkus. 

Kemudian, polisi juga mengamankan satu dompet kecil warna oranye serta satu unit handphone warna biru tua.

“Total berat bruto barang bukti sabu yang kami amankan mencapai 37,22 gram. Tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Agus.

Dari keterangannya, HA nekat mengedarkan sabu karena tergiur keuntungan instan yang hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Alasannya ingin memperbaiki ekonomi dengan cara yang salah. Kami juga tengah melidik dari mana HA ini mendapatkan barang haram itu,” paparnya.

Dengan jumlah barang bukti yang melebihi 5 gram, HA diduga kuat berperan sebagai pengedar atau bandar.

Akibat perbuatannya itu, HA terpaksa menjalani Ramadan dan Hari Raya Idulfitri di balik jeruji besi.

Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

“HA terancam hukuman seumur hidup,” pungkasnya. (*)