SAMARINDA – Keinginan memiliki sepeda motor dengan harga sangat miring justru berujung di balik jeruji besi. Seorang pria berinisial AD harus berurusan dengan polisi setelah membeli motor hasil curian yang dijual oleh rekannya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari tindak pidana pencurian yang ditangani Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Kunjang. AD ditangkap di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, wilayah yang berbeda dari lokasi pencurian di Kota Samarinda.

Semua bermula dari laporan seorang warga bernama Andi Wasisto. Ia kehilangan sepeda motornya di Jalan P. Antasari, Samarinda, pada Rabu (18/6/2025) dini hari. Korban mengakui lalai karena meninggalkan kunci kontak masih menempel di motornya saat diparkir di depan rumah.

Berbekal rekaman CCTV dan laporan korban, tim Opsnal Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelidikan. Titik terang muncul saat polisi berhasil mengamankan pelaku utama pencurian, seorang pria berinisial YW, pada Rabu (9/7/2025).

Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Wahyu Hidayat, mengatakan pengakuan dari tersangka YW menjadi kunci untuk membongkar komplotan ini. Menurut YW, motor hasil curian seharga Rp 8 juta itu telah ia jual cepat pada hari yang sama seharga Rp 1,2 juta kepada AD.

“Pelaku YW mengaku menjual motornya pada hari yang sama saat ia mencuri. Berbekal informasi itu, tim kami langsung bergerak melakukan pengembangan ke wilayah Muara Badak,” ujar Wahyu Hidayat pada Jumat (18/7/2025).

Benar saja, tim yang bergerak cepat berhasil menangkap AD beserta barang bukti sepeda motor curian pada Rabu (16/7/2025). Penangkapan ini membuktikan adanya jaringan pelaku kejahatan yang beroperasi lintas kabupaten. Kapolsek pun memberi peringatan keras.

“Membeli barang hasil kejahatan atau menjadi penadah juga merupakan tindak pidana serius. Jangan tergiur harga murah karena risikonya adalah kurungan penjara,” tegasnya.

Kini kedua tersangka, YW sebagai pemetik dan AD sebagai penadah, telah diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. (*)