BERAU TERKINI – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AW yang diduga terlibat sebagai calo dalam perkara Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Tanjung Redeb diketahui merupakan staf di UPTD Kebersihan Talisayan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau.

Informasi tersebut dibenarkan Kepala UPTD Kebersihan Talisayan, Dian Novita, saat dikonfirmasi Berauterkini, Rabu (31/12/2025).

“Benar yang bersangkutan bekerja di sini sebagai staf biasa,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Berau untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan AW dalam perkara KUR fiktif tersebut.

“Saya juga sempat dipanggil kejaksaan beberapa waktu lalu terkait kasus itu,” katanya.

Novi menjelaskan, AW sudah tidak masuk kerja sejak akhir September 2025. 

Dia juga mengaku, selama tidak masuk kerja, AW tak sekalipun memberi alasan apapun.

“Sejak 29 September (2025) itu yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja sampai hari ini. Tidak pernah ada kabar atau alasan,” jelasnya.

Sesuai ketentuan kepegawaian, jika ada pegawai mangkir atau tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut, pihaknya selaku perpanjangan DLHK telah melakukan surat panggilan pertama.

Selanjutnya, pihaknya mengeluarkan surat panggilan kedua lantaran tak ada respons dari pihak yang bersangkutan. 

Surat pemanggilan itu untuk meminta AW memberikan klarifikasi atau alasannya tidak masuk kerja.

“Nah, setelah panggilan dua itu, kami limpahkan semua ke dinas dan dinas melimpahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tergantung BKD lagi seperti apa prosesnya,” paparnya.

“Karena dari kami sesuai ketentuan itu cukup dua panggilan. Selebihnya, menjadi kewenangan dari kepegawaian,” jelasnya.

Untuk diketahui, AW bertugas di UPTD Kebersihan Talisayan sejak 2023.

Meski kehilangan satu pegawai di UPTD Kebersihan, Novi menyebut tidak mempengaruhi pelayanan dan operasional kebersihan di lapangan.

“Kebetulan dia hanya staf biasa. Jadi tidak mempengaruhi kegiatan administrasi dan petugas lapangan,” pungkasnya. (*)